Polres Rejang Lebong Sita 139 Batang Ganja dan Biji Berpotensi Menutupi Lahan 1 Hektar
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id.- Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus peredaran dan budidaya narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya dugaan aktivitas penanaman ganja.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi budidaya narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MHK (48), seorang wiraswasta asal Curup Utara, beserta sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan.
Barang bukti yang disita antara lain 139 batang tanaman ganja ukuran kecil dengan berat bersih 29,51 gram, 10 batang tanaman ganja ukuran besar dengan berat bersih 250 gram, satu kantong plastik berisi ganja kering seberat 28,07 gram, serta satu wadah berisi biji ganja dengan berat bersih 34,87 gram yang diperkirakan cukup untuk ditanam di lahan hingga satu hektar.

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai polybag, karung, dan wadah plastik yang digunakan sebagai media tanam.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya upaya terencana untuk mengembangkan tanaman ganja dalam skala lebih luas.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H., menyatakan bahwa Polres Rejang Lebong akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Dalam rilis resmi hari ini di aula Polres Rejang Lebong, Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, S.H., M.H., menyampaikan himbauan kepada masyarakat:
«“Jauhi narkoba dan segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran atau penanaman narkotika di lingkungan sekitar.”»
Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Rian) Nb
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















