Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku Jambret iPhone 15 Pro Max, Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id – | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil meringkus seorang pria berinisial WA (40), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang menyasar pelajar.

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok perkebunan di wilayah Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, pada Jumat (13/3/2026) dini hari.

Kapolres Rejang Lebong melalui Kanit Pidum, Ipda Praditya Arya Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/63/III/2026 yang masuk pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Peristiwa bermula pada Kamis (12/3) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah. Korban, Rafa Carisa (15), seorang pelajar setempat, saat itu sedang berboncengan dengan rekannya dan berhenti di depan rumah temannya untuk menjemput rekan lain guna melaksanakan salat tarawih.

Saat korban tengah memegang ponsel, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop warna putih tiba-tiba mendekat dan merampas satu unit iPhone 15 Pro Max milik korban. Tidak tinggal diam, korban sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kelurahan Sidorejo.

Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku di jalan. Hal ini mengakibatkan sepeda motor korban hilang kendali hingga terjatuh, sementara pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kepahiang,” ujar Ipda Praditya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian siku dan kaki kanan serta harus mendapatkan perawatan medis di RS Assalam. Selain itu, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp15.000.000.

Mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung melakukan pemetaan (mapping) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujan Mas. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang tersebut sempat mencoba bersembunyi dengan berpindah lokasi dari permukiman warga menuju area perkebunan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok kebun. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan melakukan aksi tersebut seorang diri dengan meminjam sepeda motor milik rekannya,” tambah Kanit Pidum.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Saat ini, WA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Rian)

Tinggalkan Balasan