Polres Bengkulu Utara Berhasil Amankan, Guru Honor Yang Melakukan Pencabulan Terhadap Muridnya

  • Bagikan
Foto: Oknum Guru Honer di BU Diamankan Pihak Kepolisian, saat sedang menjalani pemeriksaan/ nb.co.id.- (21/1/2025) nh

Bengkulu Utara, Narasiberita.co.id.- Akhirnya, pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial HA (42) berhasil diamankan oleh pihak jajaran tim Opsnal dan unit PPA Satreskirm Polres BU.

Warga Desa Suka Langu Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ini merupakan seorang oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten BU.

Ia dibekuk polisi pada hari Selasa 21 Januari 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kanit PPA Polres BU Ipda Freddy Silaen SH.

Dimana pelaku HA sendiri melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap anak didiknya sendiri, yang dilakukannya mulai dari bulan Februari hingga Juni tahun 2024 lalu dengan total ada 11 kali aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

Artikel Lainnya :  Pemda Bengkulu Utara Beri Bantuan Untuk Rumah Tahfiz Qur'an Umma Rasyidah Puri

“Pelaku dilaporkan pada bulan September 2024 oleh orang tua korban, namun pelaku melarikan diri ke Kabupaten lain yang ada di Provinsi Bengkulu. Yang pada akhirnya pihak tim Opsnal dan unit PPA Satreskirm Polres BU mengamankan pelaku pada 21 Januari 2025. Dan pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku tersebut,”ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa aksi bejat yang dilakukan pelaku HA diketahui setelah orang tua korban menerima laporan dari seorang Kadun ditempat desanya tinggal yang memberitahukan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.

Artikel Lainnya :  Kembangkan Potensi Generasi Muda, Sekda Bengkulu Utara Buka Acara Pemilihan Duta Genre

Mendengar hal tersebut, orang tua korban sempat shock dan pingsan. Setelah sadar orang tua korban pun langsung bertanya dengan korban untuk memastikan  kejadian tersebut.

“Alhasil, korban pun mengakui bahwa pelaku HA telah melakukan pencabulan kepada dirinya sebanyak 11 kali sejak bulan Februari hingga Juni 2024 lalu,”terangnya.

Dan hal ini lanjut Kanit PPA, Kepala Sekolah ditempat pelaku HA mengajar dan korban belajar pada bulan September 2024 lalu, mendatangi orang tua korban yang bermaksud tujuan untuk menyelesaikan permalahan ini dengan cara damai.

Namun ditolak oleh orang tua korban. Namun sehari selanjutnya tepatnya di tanggal 29 September 2024, kepala sekolah bersama orang tua dari Pelaku HA kembali mendatangi orang tua korban untuk kembali mengakan damai.

Artikel Lainnya :  Aksi Pencurian Motor Karyawan PT. AMF, Terekam CCTV Tampak Pelaku Menggunakan Masker

Akan tetapi orang tua korban kembali menolak yang pada akhirnya pada 30 September orang tua korban pun melaporkan peristiwa tersebut Polres BU.

“Sempat Kepala Sekolah dan orang tua dari Pelaku HA untuk melakukan perdamaian agar peristiwa ini tidak dilaporkan. Akan tetapi orang tua korban pun tidak terima dan melaporkan ke Polres BU pada 30 September 2024 lalu. Namun pelaku kabur ke Kabupaten BU yang pada akhirnya berhasil diamankan pada 21 Januari 2025,”tandasnya.

  • Bagikan