Bengkulu, Narasiberita.co.id.-Upaya dilakukan agar pengesahan dapat rampung sebelum pelantikan Presiden RI yang terpilih pada 2024.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bergerak cepat menyelesaikan administrasi untuk pengesahan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera menyebutkan, berkas usulan pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. “Usulan ini akan ditandatangani Mendagri. Namun, jika administrasi tidak segera diselesaikan, ada kekhawatiran proses pengesahan akan tertunda akibat kemungkinan adanya pergantian Mendagri pada kabinet Presiden baru,” ujar Ferry kepada RADAR BENGKULU, Selasa, 15 Oktober 2024.
Dalam proses ini, Plt. Gubernur Bengkulu memegang peranan penting sebagai pihak yang akan mengusulkan nama-nama pimpinan definitif ke Mendagri. Ferry menjelaskan.
“Saat ini, Presiden terpilih akan segera dilantik. Jika ada pergantian Mendagri, pengesahan bisa saja tertunda lebih lama,” tambahnya.
Pemerintah daerah bekerja keras dalam mempersiapkan berbagai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk pengesahan pimpinan DPRD definitif. Dengan target penyelesaian sebelum pelantikan Presiden baru, diharapkan proses pengesahan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan birokrasi.
DPRD Provinsi Bengkulu berharap dengan segera disahkannya pimpinan definitif, tugas dan fungsi mereka sebagai perwakilan rakyat dapat berjalan optimal.
“Kami ingin pelantikan ini secepatnya disahkan, agar DPRD segera dapat fokus pada agenda kerja dan program pembangunan untuk masyarakat Bengkulu,” ungkap Ferry.
Untuk melengkapi pengajuan tersebut, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Diantaranya, surat berita acara penunjukan dari partai politik, surat keputusan Kemendagri sebelumnya, berita acara paripurna penunjukan, dan surat keputusan dari DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah semua dokumen ini siap, barulah usulan pimpinan definitif akan diserahkan ke Kemendagri.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, tengah berupaya mempercepat penyusunan tata tertib (tatib) dan kode etik bagi DPRD Provinsi Bengkulu. Penyusunan ini diharapkan selesai sebelum pelantikan pimpinan definitif DPRD periode 2024-2029.
“Sambil menunggu SK Mendagri tentang pengesahan pimpinan definitif, kita tetap fokus menyelesaikan penyusunan kode etik dan tata tertib,” ungkap Samsu.
Tata tertib dan kode etik merupakan pedoman kerja bagi setiap anggota dan pimpinan DPRD yang baru. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan tugas para anggota DPRD dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Samsu menambahkan bahwa panitia kerja telah dibentuk untuk merampungkan pembahasan tata tertib dan kode etik ini.
“Secepatnya akan kami selesaikan. Target kami, paling lambat, awal November 2024,” jelasnya.
Hingga saat ini, empat partai politik telah mengusulkan nama-nama calon untuk mengisi posisi pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu. Golkar, yang mengantongi 10 kursi di parlemen, menunjuk Sumardi sebagai Ketua DPRD. Kemudian, PAN dengan enam kursi mengusulkan Suprisman sebagai Wakil Ketua I, PDI Perjuangan dengan enam kursi menunjuk Sonti Baskara sebagai Wakil Ketua II, dan Gerindra dengan jumlah kursi yang sama mengajukan Agus Riyadi sebagai Wakil Ketua III.
Samsu Amanah menegaskan bahwa peran dirinya sebagai pimpinan sementara adalah memastikan transisi ini berjalan lancar hingga pelantikan pimpinan definitif. Selain itu, ia juga bertugas menyelesaikan pembahasan kode etik dan tata tertib yang akan menjadi pedoman bagi para pimpinan definitif dalam menjalankan tugas.
“Tugas saya sebagai pimpinan sementara adalah mengawal proses ini hingga dilantiknya pimpinan definitif dan memastikan kode etik serta tata tertib selesai dibahas,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD berharap bahwa kepemimpinan baru ini akan membawa semangat baru dalam membangun daerah. Keberadaan tata tertib dan kode etik diharapkan tidak hanya menjadi pedoman formal, tetapi juga sebagai pengingat tanggung jawab besar yang diemban oleh para wakil rakyat.
Dengan adanya kode etik dan tata tertib, diharapkan setiap anggota DPRD dapat menjaga integritas serta menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
“Kami optimistis, DPRD yang baru ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bengkulu. Aturan ini penting untuk menghindari berbagai tindakan yang bertentangan dengan etika publik,” kata Samsu. (NB)