Pihak Keluarga Arjun Minta, Polisi Hukum Mati Pelaku

  • Bagikan

Kota Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Pihak keluarga Arjuna minta PU dihukum mati, sang paman curiga pembunuhan terhadap keponakannya tersebut tidak hanya satu pelaku.

Arjuna Raditya Pratama (8) ditemukan di dalam septic tank yang ada di samping sudut di belakang rumah tersangka PU dalam keadaan terbungkus oleh karung pada Senin (21/4) malam setelah enam hari hilang.

Dengan terungkapnya peristiwa ini, Zainal Abidin selaku paman korban (Arjuna) meminta agar pihak kepolisian menjerat pelaku PU dengan pasal hukuman mati.

“Kami sangat berharap pihak Kepolisian dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman berat. Kami meminta agar pelaku itu dapat dihukum mati,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.

Artikel Lainnya :  UPZ Polda Bengkulu Beri Kursi Roda Untuk Fajar Alam
Doc: jasad arjun ditemukan dalam sapiteng/nb.co.id

Zainal juga menegaskan, jika dari pihak Kepolisian tidak dapat memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku pembunuh itu, nantinya pihak keluarga sendiri yang akan melakukan hukuman berat terhadap pelaku.

“Bahkan jika dari pihak polisi tidak dapat memberikan hukuman terberat, kami keluarga siap untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelaku,” lanjutnya.

Pihak keluarga menyakini jika dalam aksinya tersebut, pelaku PU tidak beraksi sendirian, karena melihat dari kondisi jenazah yang terbungkus dalam karung tersebut, dimungkinkan pelaku ini lebih dari 1 orang.

“Kalau dilihat dari penemuan keponakan kami, pelaku ini tidak mungkin beraksi seorang diri. Kami yakin masih ada pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam aksi tersebut,” kata Zainal.

Artikel Lainnya :  Momen HUT TNI Ke-79, Kapolda Bengkulu Bersama Forkopimda Beri Kejutan Pada Danrem

Aksi pembunuhan tersebut akhirnya terungkap setelah pihak Kepolisian menemukan jenazah yang juga terbungkus di dalam karung di perairan Jenggalu, Minggu (20/4) siang.

Dari penemuan jenazah tersebut, Tim Opsnal Macan Gading bersama dengan Jatanras Polda Bengkulu menemukan petunjuk karung yang bertuliskan IBRAHIM TANJUNG BENGKULU.

Mendapatkan petunjuk tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap peristiwa tersebut. Sebelumnya Kedua korban tersebut dinyatakan hilang sejak Selasa (15/4/2025).

Sementara itu, pengakuan tersangka PU yang dimintai keterangan oleh pihak Polresta Bengkulu, PU mengaku menghabisi nyawa kedua korban dengan cara memiting (menjepit) leher kedua korban di dalam kolam.

Artikel Lainnya :  Hasil Quick Count Paslon Walkot Bengkulu Dedy-Ronny Paling Unggul dari 4 Paslon Lainnya

Saat itu, tersangka memergoki kedua korban memancing ikan di kolam milik pelaku yang ada di belakang rumahnya.

(Nb)

  • Bagikan