Perusahaan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana dan Perdata Jika Terbukti Menggarap Lahan Diluar HGU

  • Bagikan
Ket. Gambar : Pihak JPKP Kabupaten Seluma Menkonfirmasi kebenaran dugaan penguasaan lahan diluar HGU (21/02/2025).

Seluma, Narasiberita.co.id – Perusahaan membandel dengan modus penguasaan lahan diluar Tak Guna Usaha (HGU) dapat dikenakan sanksi Pidana dan Perdata.

Ketua Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Seluma Novianto menjelaskan bahwa pada saat ini banyak modus yang dilakukan oleh perusahaan. Salah satunya adalah menguasai dan menggarap lahan diluar HGU.

“kita tidak berbicara tanpa dasar, pihak humas PT MSS mengakui bahwa HGU mereka hanya sekitar 1.600 hektar, dan 507 hektar lagi masih dapat proses. Artinya mereka mengakui 507 hektar tersebut belum memiliki HGU, sebagaimana diketahui berdasarkan keterangan masyarakat dan pantauan lapangan, bahwa perusahaan sudah menguasai dan menggarap lahan 507 hektar tersebut,” sampainya kepada Narasi Berita, Sabtu (22/02/2025).

Artikel Lainnya :  Wabup Seluma Minta Manajemen RSUD Tais Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pada Masyarakat

Lanjutnya, perusahaan dapat dikenakan sanksi jika terbukti melanggar aturan. Pihaknya juga tidak main-main dalam menyikapi permasalahan ini.

“Jika ditarik benang merah, maka keberpihakan kami kepada masyarakat dan pemerintah. Perusahaan dianulir merugikan masyarakat dan negara, potensi konflik ditingkat masyarakat serta kerugian negara atas pajak dan retribusi lainnya,” Lanjut Novianto.

Ketika ditanyakan dasar hukum yang dilanggar jika perusahaan menggarap lahan diluar HGU, Novianto menjelaskan bahwa banyak sekali pelanggaran hukum yang tentu dapat diterapkan hukum pidana dan perdata.

“Contohnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pemanfaatan Tanah,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Pasal 55 ayat 1. Sanksi yang dikenakan dapat berupa Pencabutan Izin HGU, Penghentian kegiatan usaha, Pidana penjara atau denda, dan Ganti rugi kepada pihak yang dirugikan,” Jelas Novianto.

Artikel Lainnya :  Herwan Efendi Gelar Reses, Keluhan Nelayan Tradisional Seluma Menjadi Prioritas

Sebagaimana diketahui, bahwa JPKP Kabupaten Seluma diundang secara resmi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, dan akan membawa aspirasi Dugaan Penguasaan Lahan PT. MSS ini.

“”ya, nanti tanggal 10 Maret kita ada agenda menghadap wapres melalui Ketum JPKP Bapak Maret Samuel Sueken, salah satu aspirasi kita adalah Dugaan pelanggaran PT.MSS ini.” Tutup Novianto.

 

(Da)

  • Bagikan