Pernyataan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Soal Agenda di Hotel Golden Rich Berbeda dengan Pengakuan Mantan Plt Kepsek
REJANG LEBONG, Narasiberita.co.id. | Informasi mengenai dugaan pemeriksaan terkait pengelolaan dana revitalisasi sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong memunculkan perbedaan keterangan antara pejabat dinas dan mantan kepala sekolah.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 91 Rejang Lebong, Murti Rahayu, M.TPd, mengonfirmasi bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu pada Februari 2026. Ia menyebut pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Golden Rich.
Menurut Murti, agenda itu berupa klarifikasi dan tanya jawab terkait pengelolaan dana revitalisasi di sekolah yang saat itu dipimpinnya.
Ia juga menyatakan terdapat kemungkinan kepala sekolah lain di wilayah Rejang Lebong yang turut dimintai keterangan pada periode yang sama.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Zakaria Efendi, M.Pd.
Saat ditemui di Kantor Dikbud Rejang Lebong pada Selasa, 3 Maret 2026, Zakaria membantah adanya pertemuan antara kepala sekolah di bawah naungannya dengan pihak kepolisian.
“Tidak ada pertemuan antara kepala sekolah di Rejang Lebong dengan Polda,” ujarnya.
Setelah melakukan konfirmasi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong pada 3 Maret 2026, tiga media, yakni pena-serawai.com, jurnalisbengkulu.com, dan narasiberita.co.id, kemudian mendatangi kediaman Murti Rahayu untuk melakukan konfirmasi lanjutan terkait keterangan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Murti kembali menyampaikan bahwa dirinya memang pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bengkulu di Hotel Golden Rich pada Februari 2026.
Selain perbedaan keterangan terkait agenda pertemuan, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya dokumen pernyataan tertulis yang berkaitan dengan setoran uang sebesar Rp50 juta. Informasi tersebut menyebutkan dana itu diduga dialokasikan untuk kepala dinas.
Ketika dikonfirmasi kembali, Murti Rahayu menyatakan tidak ada surat pernyataan setoran sebagaimana yang beredar dalam informasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Bengkulu terkait ada atau tidaknya agenda pemeriksaan di Hotel Golden Rich pada Februari 2026, maupun mengenai dugaan dokumen pernyataan tersebut.
Perbedaan pernyataan antara mantan Plt kepala sekolah dan kepala dinas ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kejelasan proses klarifikasi yang disebut berlangsung di hotel tersebut. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. (Rian) Nb
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















