Perkuat Alat Bukti, Satreskrim Polres Kepahiang Jemput Barang Bukti L300 di Polsek Gading Cempaka
KEPAHIANG, Narasiberita.co.id. | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang terus bergerak cepat menuntaskan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa warga Kelurahan Dusun Kepahiang.
Terbaru, tim penyidik melakukan serah terima barang bukti penting berupa satu unit mobil dari Polsek Gading Cempaka pada Jumat sore (6/3/2026).
Penjemputan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Abdulah Barus, S.H., bersama Tim Opsnal dan Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/III/2026 yang dilayangkan oleh korban, Novi Ayuanda, pada 2 Maret 2026.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa serah terima tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarwilayah kepolisian guna mempercepat proses penyidikan.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Kepahiang. Serah terima barang bukti ini menjadi langkah krusial untuk melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” ujar AKBP Yuriko Fernanda.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BG 8445 HM. Kendaraan tersebut diduga kuat berkaitan dengan aksi pencurian yang terjadi pada Senin malam (2/3) di kediaman korban.

Berdasarkan kronologi kejadian, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi pemindahan barang bukti yang dimulai pukul 15.00 WIB di Polsek Gading Cempaka tersebut berjalan lancar dan kondusif. Dengan diamankannya barang bukti tersebut, pihak kepolisian optimistis proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Feb,Rian) Nb
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















