Peringatan HAKORDIA, Kejari Kota Pasuruan Selamatkan Kerugian Negara Rp379 Juta
Kota PASURUAN-Jatim, Narasiberita.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada Selasa (9/12/2025) dengan menggelar apel dan melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di Jalan Panglima Sudirman. Pegawai Kejari menghentikan pengendara untuk membagikan stiker anti korupsi.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Eko Joko Purwanto, menjelaskan kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kejari Douglas Pamino Nainggolan ini bertujuan mengajak masyarakat mencegah tindak pidana korupsi.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, memaparkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025.
Fokus Kasus PKBM dan Penyelamatan Dana Negara
Deni Niswansyah menyebutkan Kejari Kota Pasuruan menangani empat perkara korupsi sepanjang 2025, yang seluruhnya terkait penyalahgunaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Total penyelamatan kerugian negara yang berhasil dibukukan oleh Kejari Kota Pasuruan pada tahun 2025 mencapai Rp379.205.166,00.
Penyelamatan dana tersebut berasal dari:
- Kasus Inkracht (Terpidana Jumiati): Pengembalian kerugian negara sebesar Rp101.500.000,00.
- Kasus Tahap Penuntutan (Terdakwa E.H): Pengembalian kerugian negara sebesar Rp277.705.166,00, yang disetorkan bertepatan dengan peringatan HAKORDIA.Dua perkara utama yang tengah dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi adalah penyalahgunaan dana bantuan PKBM Cempaka dan PKBM Suropati, dengan tersangka masing-masing E.H dan L.M selaku kepala PKBM.
Deni berharap peringatan HAKORDIA dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















