Mukomuko, Narasiberita.co.id.- Penyertaan Modal Bumdes Gas LPG dan BNI link Desa Sarimakmur kecamatan air Dikit bah seperti di telan siluman yang sampai saat ini tidak jelas keberadaan nya dan pengurusannya.
Di sambang tengah masyarakat penyertaan modal di Desa Sarimakmur menjadi bahan sorotan masyarakat setempat yang sampai saat ini dua jenis usaha yang berbadan Bumdes yaitu Gas LPG dan BNI Link tidak jelas keberadaan nya.
Di mana dari tahun 2021 sebanyak Rp. 54.125.000 dan Rp. 54.125.000 sampai di tahun selanjutnya 2022 kegiatan penyertaan modal ini ada kelanjutan penambahan Modal kembali yang sama sumber nya dari Dana Desa sebanyak Rp. 60.000.000 yang belum juga berdampak seknifikan dari usaha yang di beri nama dan berkedok Bumdes yaitu Gas LPG dan Agen BNI Link.
Di sambung lanjutnya sudah jelas ada dampak negatif nya yang merugikan Uang Negara sebanyak Rp 168.250.000 juta yang bersumber dari Dana Desa .
Di sela – sela awak media langsung investigasi ke masyarakat juga sangat menyanyangkan program yang di lakukan pihak pemdes sari makmur yang menyebabkan kerugian Negara yang seperti terbuang sia – sia seperti ini.
Agus Aswandi sekjen Rumah proletar Bengkulu menyoroti Permaslahan dan kendala Bumdes di Kabupaten Mukomuko kususnya.
”Harus di tindak lanjuti progresnya karna ridak sedikit Uang Negara yang di alokasikan ke Bumdes – Bumdes di seluruh Desa di Kabupaten Mukomuko,” Ujarnya.
Maka dengan itu sebagai Masyarakat sebagai Controling pengunaan dana Desa wajib bersama – Sama mengawasi.
Agus Aswandi juga berharap Pihak APH yang berwenang seperti Polres Mukomuko Kajari Mukomuko agar menindak langsung permasalahan penyertaan modal yang terindikasi merugikan Uang Negara Dan tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan Hukum dalam permasalahan Bumdes di Kabupaten Mukomuko.
Selanjutnya, saat di konfirmasi kepala Desa Sari makmur sebagai pengawas Bumdes tidak dapat memberi jawaban tentang Bumdes tersebut. Sebagai pengawas BUMDes, Kades memiliki peran penting dalam memastikan bahwa BUMDes dikelola dengan baik dan transparan.
Berikut beberapa tugas Kades sebagai pengawas BUMDes:
Pengawasan
- Mengawasi pengelolaan BUMDes, Kades harus mengawasi pengelolaan BUMDes untuk memastikan bahwa BUMDes dikelola dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
- Memastikan transparansi, Kades harus memastikan bahwa pengelolaan BUMDes transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat desa dapat memantau kinerja BUMDes.
Evaluasi Kinerja
- Mengevaluasi kinerja BUMDes
Kades harus mengevaluasi kinerja BUMDes secara berkala untuk memastikan bahwa BUMDes mencapai tujuan yang telah ditetapkan. - Mengambil tindakan
Kades harus mengambil tindakan jika terdapat kelemahan atau kesalahan dalam pengelolaan BUMDes.
Dengan demikian, Kades memiliki peran penting sebagai pengawas BUMDes untuk memastikan bahwa BUMDes dikelola dengan baik dan transparan. Jika Kades mengelak saat dikonfirmasi terkait BUMDes, maka dapat menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan Kades terhadap BUMDes tersebut. (NB)