Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Pengawasan Pembayaran Digital Menguat
Jakarta, Narasiberita.co.id. — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memperkuat penanganan kasus perjudian daring yang kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Melalui patroli siber intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi sedikitnya 21 situs web yang terafiliasi dalam satu jaringan judi online.
Modus operandi yang digunakan menunjukkan sistem terorganisir, mulai dari pengelolaan platform hingga aliran dana yang melibatkan berbagai rekening, perusahaan, serta pemanfaatan layanan pembayaran digital atau payment gateway.
Seiring perkembangan kasus, dorongan publik untuk memperkuat pengawasan terhadap sistem pembayaran digital semakin menguat.
Pasalnya, platform pembayaran tidak hanya berfungsi sebagai sarana transaksi, tetapi juga kerap menjadi titik krusial dalam distribusi dana hasil kejahatan, seperti judi online, penipuan digital, hingga investasi ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pendekatan follow the money menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan keuangan.
Menurutnya, penelusuran aliran dana mampu membuka jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.
PPATK juga menilai bahwa sistem pembayaran digital sering dimanfaatkan dalam berbagai kejahatan finansial.
Karena itu, pengawasan terhadap payment gateway, dompet digital (e-wallet), dan instrumen pembayaran lainnya perlu diperketat melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit yang transparan.
Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menekankan pentingnya memutus aliran dana hasil kejahatan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang menikmati keuntungan ilegal.
Senada, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan terhadap layanan keuangan digital harus dilakukan secara konsisten dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan terorganisir.
Penanganan judi online dilakukan melalui dua pendekatan utama. Pertama, penegakan hukum secara konvensional melalui patroli siber dan penyelidikan intensif oleh Bareskrim Polri dan jajaran kewilayahan.
Salah satu pengungkapan terbaru dilakukan oleh Dit Siber Polda Sumatera Utara yang mengamankan 19 tersangka pada 16 Maret 2026.
Secara keseluruhan, sejak 2021 hingga 2026, Bareskrim Polri telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan total 171 tersangka dan nilai sitaan mencapai Rp241 miliar.
Pendekatan kedua dilakukan melalui mekanisme non-konvensional berbasis keuangan dengan memanfaatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 serta Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.
Dalam metode ini, penyidik menelusuri rekening-rekening yang digunakan dalam praktik judi online, yang umumnya merupakan rekening nominee atau pinjam nama.
Dari hasil analisis tersebut, Bareskrim telah menyita sekitar Rp142 miliar dari kurang lebih 359 rekening terkait judi online.
Selain itu, pada 5 Maret 2026, penyidik juga menyerahkan Rp58 miliar hasil kejahatan kepada Kejaksaan sebagai bagian dari eksekusi aset berdasarkan putusan Perma.
Pengungkapan jaringan judi online berskala besar ini tidak hanya menjadi capaian penegakan hukum, tetapi juga momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sitaan.
Sejumlah pengamat menilai, keberhasilan penindakan harus diikuti dengan tata kelola aset yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.
Dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, ditegaskan bahwa penyitaan aset hasil judi online harus memberikan kontribusi nyata bagi negara serta dikelola secara transparan.
Pengamat ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menyoroti besarnya kerugian negara akibat judi online.
Ia menilai penanganan tidak boleh berhenti pada pengungkapan kasus semata, melainkan harus memastikan seluruh rantai kejahatan, termasuk aliran dana dan aset, diputus secara menyeluruh.
Ke depan, sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, regulator, dan penyedia jasa keuangan menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran digital.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi, peningkatan kepatuhan terhadap prinsip KYC, serta kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan dinilai sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak kejahatan siber.
Dengan pendekatan komprehensif tersebut, diharapkan praktik judi online dan kejahatan keuangan lainnya dapat ditekan, sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (NH)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















