Kasus Pengeroyokan Viral di Selebar Naik Tahap II, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Polresta Bengkulu melalui Polsek Selebar resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pengeroyokan yang sempat viral di media sosial pada Januari 2026 lalu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmat Hidayat, S.S., M.H., melalui Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pengeroyokan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peristiwa kekerasan yang dipicu persoalan air PDAM.

Perkara ini telah memasuki tahap II, di mana tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Adapun pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Trya Faramitha, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/I/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, tanggal 27 Januari 2026, atas nama pelapor Urip Supriadi.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raden Fatah RT 06 RW 01, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sudirjo (53), seorang petani, serta Taufik Akbar, karyawan swasta. Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah batu dengan ukuran sekitar 7 cm x 5 cm, satu potong baju warna cokelat, serta satu buah kacamata dengan frame hitam.

Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial lantaran dipicu persoalan sepele terkait air PDAM yang berujung aksi kekerasan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada proses hukum. (Nrl)

Tinggalkan Balasan