Penasihat Hukum Minta Maman Casmadi Dibebaskan, Sidang PN Curup Masuki Tahap Duplik
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id — Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Maman Casmadi, Kepala Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Selasa (28/10/2025).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum yang terdiri dari Joni Hendri, S.H., M.H., Kharizal Ario M, S.H., Budi Birahmat, S.H.I., dan Inza Saputera, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada pembelaan (pledoi) yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.
“Pada prinsipnya, kami tetap pada pembelaan yang telah kami ajukan pada sidang pledoi kemarin, di mana klien kami hanya membela dirinya dari serangan atau pukulan yang dilakukan oleh pelapor,” ujar kuasa hukum Maman Casmadi, Joni Hendri, S.H., M.H.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara tersebut dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta mengabulkan pembelaan yang telah disampaikan.
“Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan pembelaan kami dan memperkuatnya dengan duplik kali ini agar klien kami mendapatkan keadilan, yaitu dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” tutupnya.
Sidang duplik ini menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Maman Casmadi, yang rencananya akan dilakukan pekan depan. (Rian) Nb
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.



















