Bengkulu, Narasiberita.co.id.-Pemprov Bengkulu mempersiapkan pejabat sementara kepala daerah ke kemendagri karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 semakin dekat. Berbagai persiapan telah dilakukan untuk memastikan proses berjalan lancar.
Salah satu aspek penting yang kini menjadi perhatian adalah aturan mengenai cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.
Kepala daerah yang saat ini menjabat, atau lebih dikenal dengan istilah petahana (incumbent), diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Ketentuan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku. Dimana jabatan kepala daerah yang sedang cuti akan diemban oleh wakil kepala daerah.
Namun, jika wakil kepala daerah juga ikut dalam pencalonan Pilkada, maka pemerintah akan menunjuk Pejabat Sementara (PJS) untuk menjalankan tugas pemerintahan.
“Berdasarkan regulasi yang ada, apabila kepala daerah berhalangan, maka yang melaksanakan tugas dan kewenangannya adalah wakil kepala daerah. Kalau di tingkat provinsi, tugas tersebut dilanjutkan oleh wakil gubernur. Namun, jika keduanya berhalangan, barulah akan ditunjuk PJS atau pejabat sementara,” jelas Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernes Parera.
Penunjukan PJS Gubernur Bengkulu juga diharapkan dapat menjaga netralitas birokrasi, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik tanpa ada intervensi politik yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.
Pemprov Bengkulu terus memantau situasi dan bersiap untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan pelaksanaan Pilkada yang aman dan demokratis
lanjut Ferry, akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan gubernur untuk kabupaten/kota.
“Kita masih menunggu petunjuk kapan waktu mengusulkan, tapi kita sudah siapkan,” tambahnya.
Beberapa daerah di Provinsi Bengkulu diperkirakan akan ditunjuk PJS karena kepala daerah dan wakilnya ikut serta dalam Pilkada 2024.
Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Rejang Lebong.
“Untuk Kepahiang bupatinya tidak maju, Kaur juga tidak, Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah dijabat oleh penjabat (Pj), dan satu lagi di Lebong wakilnya tidak maju,” jelas Ferry.
Lebih jauh, Ferry menyebutkan bahwa PJS yang akan ditunjuk nantinya akan berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Bengkulu atau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Aturannya dari pimpinan tinggi Pratama dari Pemprov atau Kemendagri,” ujarnya.
Pemprov Bengkulu telah meminta bupati dan walikota untuk segera menyampaikan permohonan cuti kampanye. Hal ini penting.
Karena izin cuti kampanye bupati/walikota berada di bawah kewenangan Pemprov.
“Khusus bupati dan walikota, pada tujuh hari kerja sebelum tanggal 25 September, atau sebelum masa kampanye, mereka harus menyampaikan bukti cutinya. Jadi, kita yang mengeluarkan izin tentunya sebelum itu, per 11 September jika diminta surat cutinya sudah ada,” jelas Ferry.
Sementara itu, untuk permohonan cuti kampanye gubernur, prosedurnya akan langsung diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Iya, langsung dari Menteri Dalam Negeri,” singkat Ferry. (red)