Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Arif Agus, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Penyampaian laporan keuangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, bersih, dan akuntabel.
LKPD Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan mencakup sejumlah komponen penting, di antaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Selain itu, dokumen tersebut juga dilengkapi laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menyertakan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), laporan kinerja pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025, serta hasil reviu Inspektorat sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian menyampaikan apresiasi atas masukan yang selama ini diberikan oleh BPK serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan.
“Kami, pemerintah provinsi dan kabupaten, mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan. Kami akan terus memperbaiki kekurangan yang ada dan berupaya mencegah terjadinya tindakan kecurangan (fraud),” ujarnya.

Ia menambahkan, penyampaian LKPD unaudited telah dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan terperinci oleh BPK.
“Proses audit oleh tim BPK RI merupakan upaya peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan. Arahan dan bimbingan dari tim pemeriksa sangat kami butuhkan,” tambahnya.
Mian juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai koreksi demi peningkatan kualitas laporan keuangan ke depan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Arif Agus menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPK RI Perwakilan Bengkulu memiliki tugas melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Pemerintah Provinsi Bengkulu serta pemerintah kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















