Pemkot Tindak Tegas, Pedagang Bandel Akan Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menindak tegas para pedagang di kawasan Pasar Minggu yang tak mengindahkan imbauan agar tak lagi berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Asisten II Sehmi Alnur mengatakan, pemerintah akan menempuh jalur hukum apabila masih banyak pedagang yang bandel.

Diketahui, trotoar dan bahu jalan seharusnya digunakan untuk pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan, bukan untuk berjualan.

Menggunakan trotoar atau bahu jalan untuk berjualan tanpa izin dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Artikel Lainnya :  Walikota Dedi Wahyudi Hadiri Takziah Malam Ketiga Atas Wafatnya Yulia Suraini

“Kalau memang tidak bisa diingatkan kita akan tempuh jalur hukum,” tegas Asisten II, Senin (14/7/2025).

Hingga saat ini, pemerintah terus mengimbau dan memberi sosialisasi kepada para pedagang agar tak lagi berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Dalam menertibkan pedagang, pemerintah tetap secara humanis dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Para petugas gabungan mulai Satpol PP, Dinas Perhubungan, Perindag, APH, dan pihak terkait lainnya terus dikerahkan dalam penertiban pasar minggu ini.

Harapan dari penertiban pasar adalah terciptanya lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang dan pembeli.

Artikel Lainnya :  Walikota Dedi Wahyudi Lakukan Titik Nol Pembangunan Jalan Hotmix Bagi Perumahan Dikota Bengkulu

Penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional pasar, meningkatkan pendapatan pedagang, dan menjaga kebersihan serta keindahan lingkungan pasar.

“Kita ingin secepat mungkin pasar jadi tertib, rapi, dan tentunya tak ada lagi pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan,” ucapnya. (NB)

  • Bagikan