Pemkot Cabut Izin 14 Jukir Depan Mega Mall
Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu secara tegas telah mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) untuk 14 juru parkir (jukir) di depan Mega Mall deretan ruko dari pintu masuk Pasar Minggu sampai pos polisi dan jalur dua eks Pasar Mambo dari Pos Polisi sampai Pengadilan Agama/Kanwil Kemenag.
Artinya, lokasi yang sebelumnya ramai dengan aktivitas parkir kini resmi bebas dari pungutan parkir yang sah.
“Kita simpulkan lokasi di depan Mega Mall dan sekitarnya tidak ada lagi aktivitas pemungutan parkir, kalau ada kita pastikan ilegal alias pungli,” tegas Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan, Selasa (25/11/2025).
Pencabutan izin ini bukan tanpa alasan. Menurut Indra, ada pelanggaran yang dilakukan oleh para jukir. Salah satunya, para jukir diduga menyewakan atau mengalihfungsikan lahan parkir resmi untuk tempat pedagang berjualan.
Selain itu, langkah ini juga bagian dari upaya pemerintah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Minggu yang selama ini nekat berjualan di bahu jalan, menyebabkan kemacetan dan ketidaktertiban.
Surat pencabutan izin ini diterbitkan per tanggal 10 November dan mulai berlaku efektif sejak 11 November 2025.
Disini, ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memberikan uang parkir di lokasi tersebut.
“Masyarakat tak perlu lagi melakukan pembayaran karena sudah kita cabut izinnya, jadi mereka sudah tidak ada dasar hukum dan sudah tidak berhak menarik parkir lagi,” tambah Indra.
Jika masyarakat menemukan ada pihak yang masih memungut biaya parkir di area yang disebutkan, dapat dipastikan itu adalah pungutan liar (pungli) dan ilegal.
Tindakan tegas ini juga didasari oleh klausul dalam SPT para jukir yang menyatakan bahwa pemerintah berhak mencabut izin sewaktu-waktu untuk keperluan seperti kebutuhan lalu lintas, penertiban, atau pembangunan lainnya. (NB)


















