Pemkab Rejang Lebong Finalisasi Rancangan Perbup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU), Senin (20/10/2025), di Ruang Rapat Kerja Bupati, pukul 13.30 WIB.
Rapat dipimpin Plt. Kepala DPMPTSP, Don Aprisal, S.Sos., dengan koordinasi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Taman, S.P., serta pemaparan teknis oleh Tim Ahli Hukum, Dika, yang menekankan pentingnya regulasi ini berlandaskan Permensos Tahun 2020.
Hadir dalam rapat antara lain Dekan Universitas Bengkulu (Unib) beserta tim, Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan, Sekretaris Dinas Pariwisata, perwakilan Bappeda, Inspektorat, Kabag Organisasi, dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah.
Don Aprisal menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari tahapan penyusunan regulasi yang dimulai dari kajian akademis hingga draft Rancangan Perbup.
“Hari ini kita sampai pada tahap finalisasi. Selanjutnya, rancangan ini akan harmonisasikan dengan Kemenkumham Wilayah Bengkulu agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati,” ujar Don.
Dalam pembahasan, beberapa pasal disempurnakan, khususnya terkait pembentukan forum TJSL dan tim fasilitasi, di mana pembina dan penanggung jawab forum akan dijabat oleh Bupati, dengan ketua dan anggota dari perangkat daerah terkait.
Staf Ahli Bupati, Taman, menegaskan pentingnya regulasi ini untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
“Rancangan Perbup ini menjadi pedoman bersama agar kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan lebih terarah dan mendukung prioritas pembangunan daerah, terutama di bidang sosial, pendidikan, dan lingkungan,” jelasnya.
Tim Ahli Hukum, Dika, menambahkan bahwa pengaturan tanggung jawab sosial badan usaha harus menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan masyarakat.
“Regulasi ini mendorong kontribusi perusahaan terhadap pembangunan sekaligus memastikan pelaksanaannya transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Rapat ditutup dengan penyerahan Dokumen Kajian Akademik sebagai dasar penyusunan regulasi.
Dengan selesainya tahap finalisasi ini, Pemkab Rejang Lebong berharap Perbup tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha segera ditetapkan, menjadi dasar hukum kuat, dan mendorong sinergi antara sektor usaha dan pemerintah untuk pembangunan berkelanjutan di Rejang Lebong. (NB)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.