Patut di Waspadai Penggunaan Material Ilegal di Proyek Pemerintah Natuna

Natuna, Narasiberita.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan penggunaan material ilegal pada proyek pemerintah di Natuna, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah memastikan seluruh kegiatan pertambangan memiliki izin resmi.

Tanpa izin yang jelas, material yang digunakan dalam proyek pemerintah rawan ilegal dan berdampak pada lingkungan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan tlp, Rabu (10/9/2025).

Ia menekankan bahwa penataan izin bukan sekadar administrasi, tetapi juga soal kepatuhan teknis dan lingkungan.

 

Dengan pengawasan yang ketat, aktivitas pertambangan dapat dipastikan tidak merusak ekosistem dan sesuai aturan.

Sebelumnya, hasil wawancara dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Natuna, Rabu (27/8/2025), menunjukkan bahwa hingga saat ini hanya satu izin galian C resmi di Natuna, yaitu PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna, yang telah beroperasi sejak 2022 dan itu hanya memiliki matrial logam tanah urukan.

Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, sebelumnya juga menegaskan bahwa kontraktor proyek pemerintah wajib memastikan material yang digunakan bersumber dari tambang resmi.

Material ilegal berpotensi menjerat pelaku secara hukum pidana, bukan sekadar administrasi,” tegas Boy.

KPK menegaskan akan terus memantau dugaan pelanggaran ini dan mendukung aparat hukum untuk menindak penyalahgunaan material ilegal sesuai ketentuan pidana yang berlaku, memastikan proyek pemerintah berjalan transparan dan berkelanjutan. Dikutip dari media Alreinamedia.com. (zn)