Pasca Kejadian Kapal Karam, Walikota Dedi Wahyudi Tutup Sementara Perjalanan Wisata di Pulau Tikus

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Imbas kejadian kapal wisata karam yang memakan korban beberapa hari lalu. Jumat (16/5/2025).

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan akan menutup sementara perjalanan wisata ke Pulau Tikus.

“Untuk sementara sesuai dengan permintaan gubernur agar menghentikan sementara perjalanan wisata ke Pulau Tikus sambil pemerintah membenahi transportasi, kepastian keamanan dan kenyamanan wisatawan,” jelas Dedy.

Kata Dedy, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan wisata di Kota Bengkulu khususnya di perairan Bengkulu agar memastikan seluruh penumpang dapat terdata dan dilaporkan ke pemerinta guna mengantisipasi terjadinya kembali karamnya wisata.

Artikel Lainnya :  Dinas Koperasi Kota Bengkulu Himbau UMKM Urus Perizinan

Ia juga meminta Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bengkulu untuk berkoordinasi dengan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait perizinan kapal wisata.

“Kami akan memerintahkan Dinas Pariwisata untuk memastikan dan berkoordinasi dengan KSOP terkait syarat lainnya. Sebab kapal harus layak jalan dan jangan sampai kapal yang tidak layak jalan namun dipaksa untuk berlayar,” tuturnya.

Selain itu, Dedy juga menerangkan kapal wisata ‘Tiga Putera’ yang karam di perairan laut Pantai Malabero dari Pulau Tikus menuju Pantai Malabero beberapa waktu lalu hanya memiliki izin berusaha.

Sementara untuk standar keselamatan yang direkomendasikan izin dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) belum diketahui apakah kapal wisata Tiga Putera memiliki izin atau tidak.

Artikel Lainnya :  Pemkot Bagikan Lapak Tahap 2 Untuk Pedagang Dikawasan Pantai Panjang

Dengan adanya kejadian karamnya kapal wisata tersebut menjadi atensi Pemerintah kota dalam hal untuk menata lebih baik sektor wisata di Kota Bengkulu.

Kemudian, selama kapal wisata tersebut beroperasi belum ada retribusi pendapatan yang diberikan ke pemerintah kota, untuk itu pihaknya akan membuat regulasi terkait perizinan akan lebih diperketat, sesuai dengan standar. (NB)

 

Sumber: dikutip dari media center

  • Bagikan