Ormas Pijar Institute Bengkulu Kecam Penambangan Emas di Seluma Dari Sudut Pandang Ancaman Bahaya

  • Bagikan

Seluma, Narasiberita.co.id — Marak beredar isu bahwa penambangan emas di Kabupaten Seluma sudah mulai beroperasi. Sejalan dengan itu berdassrkan Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM Nomor 91202066526110014, tentang izin operasi produksi tambang emas di Bukit Sanggul berlaku mulai 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045.

Dimungkinkan PT. Energy Swa Dinamika Muda (ESDMu) akan mengelola lahan hingga dengan 24 ribu hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Sanggul selama 20 tahun mendatang.

Direktur Ormas Pijar Institute Bengkulu Apriansyah menyayangkan hal tersebut.

Karena dampak yang akan terjadi dengan adanya penambangan itu akan banyak sekali baik bahaya bagi manusia, lingkungan maupun bahaya lainnya.

“Ini dapat menimbulkan dampak yang kurang baik bagi masyarakat, berupa bahaya bagi masyarakat, bagi lingkungan dan masih banyak dampak lainnya. Sehingga pemerintah perlu melakukan pengkajian ulang terhadap penambangan tersebut,” Ungkap Apriansyah kepada Narasi Berita, Sabtu (05/04/2025).

Artikel Lainnya :  Atap Perpustakaan SDN 46 Desa Talang Perapat, Terbang Terbawa Angin

Dikutip dari detik.com (24/02), kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Donni Swabuana menegaskan bahwa PT. ESDMu telah menerima izin dari kementerian, selain itu dirinya meyakinkan bahwa perusahaan tersebut akan mematuhi seluruh regulasi sebelum beroperasi.

“Ya, benar itu kita sudah mendengar isu tersebut, namun jika masyarakat tidak menerima manfaat dari berdirinya perusahaan tersebut, dan hanya menerima dampak negatif saja. Lebih baik pemerintah bertindak tegas, dalam hal ini jika masyarakat dirugikan, maka sangat dimungkinkan masyarakat akan mengadakan demo besar-besaran untuk menolak kehadiran tambang ini,” Lanjut Apriansyah yang juga akrab disapa Rian. (Da)

Artikel Lainnya :  Pemkab Seluma Hadiri Sosialisasi Pengembangan Desa Ramah Anak

Berikut ancaman bahaya, jika beroperasinya perusahaan tambang emas tidak dikaji ulang oleh pemerintah :

Bahaya bagi Lingkungan
1. Pencemaran air: Proses penambangan emas dapat menghasilkan limbah yang mengandung merkuri dan sianida, yang dapat mencemari air dan mengancam kehidupan akuatik.

2. Kerusakan tanah: Penambangan emas dapat menyebabkan kerusakan tanah dan perubahan struktur geologi, yang dapat mempengaruhi kesuburan tanah dan kemampuan tanah untuk mendukung kehidupan tanaman.

3. Kehilangan biodiversitas: Penambangan emas dapat menyebabkan kehilangan biodiversitas, karena habitat alami dapat rusak atau hancur.

Bahaya bagi Manusia
1. Keracunan merkuri: Merkuri yang digunakan dalam proses penambangan emas dapat menyebabkan keracunan pada manusia, yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kemampuan kognitif.

2. Penyakit pernapasan: Partikel debu yang dihasilkan dalam proses penambangan emas dapat menyebabkan penyakit pernapasan, seperti silikosis.

Artikel Lainnya :  Lagi-lagi Bupati Seluma Terancam di Demo, Kali Ini Dari Peserta Seleksi P3K Tahap II

3. Kecelakaan kerja: Penambangan emas dapat berisiko kecelakaan kerja, seperti terjebak dalam lubang tambang atau terkena bahan kimia berbahaya.

Bahaya lainnya
1. Penggusuran masyarakat: Penambangan emas dapat menyebabkan penggusuran masyarakat adat atau komunitas lokal, yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi mereka.

2. Kerusakan infrastruktur: Penambangan emas dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, yang dapat mempengaruhi aksesibilitas dan mobilitas masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara telah mengimplementasikan peraturan dan kebijakan untuk mengurangi dampak negatif dari penambangan emas.

Namun, masih banyak tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan bahwa penambangan emas dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab atas segala potensi bahaya.

  • Bagikan