Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Pemerintah mulai memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional yang dimulai sejak 5 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dan menjadi pendapatan asli daerah kabupaten/kota yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.
Berkenaan hal ini, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan juga menjelaskan, opsen pajak bukan kenaikan saat membayar pajak.
Opsen ini merupakan strategi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah daerah tanpa meningkatkan beban finansial bagi pemilik kendaraan bermotor.
“Jadi opsen pajak itu bukan pas kito bayar pajak oto (mobil), naik 66 persen bayarnya, bukan begitu. Tapi uang Walikota (Pemda) yang dulu dari 30 persen jadi 66 persen. Bagi hasilnya ke tingkat II, yaitu kabupaten/kota,” terang Helmi.
Pada intinya, Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tidak membebani wajib pajak lebih dari sebelumnya.
Pungutan yang ditambahkan. Pasalnya, pemberlakuan opsen pajak atas kendaraan bermotor akan dibarengi dengan penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk tarif PKB akan ditetapkan maksimal 1,2% mulai tahun 2025, atau lebih rendah dari sebelumnya yang maksimal sebesar 2%.
Meskipun ada penyesuaian dalam cara pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, total pajak yang dibayar oleh wajib pajak tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya kenaikan jumlah yang harus dibayar.
Opsen hanya mengatur bagaimana pajak yang sudah ada dibagi antara berbagai tingkat pemerintahan, tetapi jumlah pajak yang dibayar tetap sama.
“Jangan terprovokasi dengan berita tidak benar. Tanya langsung Helmi Hasan, nomor Whatsapp (WA) saya, 0811-737-646,” ujarnya.
Jadi tidak mungkinlah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto yang cinta dan sayang rakyatnya membebenani rakyat menaikan pajak 66 persen.
Disini, Helmi sangat menyayangkan ada oknum yang melakukan aksi makar dan mengajak masyarakat untuk tidak taat pajak.
Pajak merupakan instrumen fiskal yang memiliki peran penting di dalam pembangunan pengelolaan keuangan yang mampu memutar roda pemerintahan, roda pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan umum yang pada akhirnya bisa meningkatkan kualitas pelayanan.
Apabila wajib pajak rutin dan taat membayar pajak, pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
“Saya mengajak sebagai gubernur, atas nama pemerintah agar BPJS gratis dapat dinikmati rakyat, agar jalan hancur jdi mulus. Kemudian, agar rumah sakit diperbaiki. Agar kemudian ambulans gratis bisa ke dusun-dusun. Jangan melok gilo, gilo itu orang idak bayar pajak,” tegas Helmi.
“Coba cek dimana ada 1 ambulans 1 desa, cuma di Provinsi Bengkulu. Di jawa barat tidak ada, jawa tengah tidak ada,” pungkasnya. (NB)
Sumber: Dikutip dari media center