Modus Sabu dalam Paket Kerupuk Terbongkar, Polres Rejang Lebong Ungkap Lima Kasus Narkotika

Rejang Lebong – narasiberita.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar modus baru peredaran gelap narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam paket makanan berupa kerupuk Palembang. Sepanjang Januari 2026, kepolisian mengungkap lima laporan polisi (LP) dengan total sembilan tersangka yang diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (23/01/2026). Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika Rizkiawan, S.Tr.K., M.Si., serta Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H.

Modus Penyelundupan Antarprovinsi

Kasus yang menjadi perhatian utama dalam rilis kali ini adalah pengungkapan penyelundupan sabu lintas provinsi dengan tersangka berinisial S (43), warga Desa Air Meles Bawah. Tersangka diamankan pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kelurahan Dusun Curup, sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Palembang, Sumatera Selatan, melalui jasa pengiriman barang.

Pelaku menggunakan modus operandi dengan menyamarkan narkotika jenis sabu di dalam paket makanan khas berupa kerupuk. Barang haram tersebut dibungkus rapi dan disisipkan di antara isi paket guna mengelabui pemeriksaan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu dengan berat bersih 98,29 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Andhika Rizkiawan, menjelaskan bahwa modus tersebut merupakan upaya pelaku memanfaatkan jalur distribusi umum untuk menghindari pantauan aparat.

“Pelaku mencoba menyamarkan peredaran narkotika dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang. Namun berkat ketelitian personel serta dukungan informasi dari masyarakat, upaya penyelundupan lintas provinsi ini berhasil kami ungkap,” tegas Iptu Andhika.

Rangkaian Pengungkapan Lima Kasus

Selain kasus penyelundupan melalui paket kerupuk, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong juga mengungkap empat kasus narkotika lainnya yang terjadi di wilayah hukum Rejang Lebong dalam periode berdekatan. Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 103 gram.

Adapun rincian kelima kasus tersebut sebagai berikut:

Kasus I: Tersangka HB (28) dan DH (30), diamankan di Kelurahan Pelabuhan Baru.

Kasus II: Tersangka AMR (21) dan RA (23), diamankan di Kelurahan Pelabuhan Baru.

Kasus III: Tersangka FBS (32), diamankan di Desa Duku Ilir.

Kasus IV: Tersangka PH (20), HF (19), dan RG (26), diamankan di Kelurahan Dusun Curup.

Kasus V (Modus Kerupuk): Tersangka S (43), diamankan di Kelurahan Dusun Curup dengan barang bukti terbesar.


Ancaman Pidana Berat

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Untuk perkara pertama hingga keempat, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, tersangka S dalam kasus penyelundupan sabu melalui paket kerupuk dijerat Pasal 609 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram.

Komitmen dan Himbauan Kepolisian

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, menegaskan bahwa Polres Rejang Lebong berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Rejang Lebong. Upaya penindakan akan terus kami tingkatkan, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Andhika Rizkiawan menambahkan pentingnya peran serta masyarakat dan pihak terkait.

“Dukungan masyarakat dan kewaspadaan pihak jasa pengiriman sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Polres Rejang Lebong memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika lintas daerah. (Rian) Nb

Tinggalkan Balasan