Menang di Praperadilan Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Bayu Purnomo Beri Apresiasi Polda Bengkulu

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Redo Michel, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik bermuatan kesusilaan.

Hakim tunggal, Muhammad Iman, S.H, M.H, memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Bengkulu telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan bahwa Termohon, dalam hal ini Polda Bengkulu, telah mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, bukti elektronik, dan keterangan ahli, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Penetapan tersangka juga didukung oleh gelar perkara yang memenuhi aspek hukum formal dan materiil.

Artikel Lainnya :  Mensos RI Paparkan Strategi Pengentasan Kemiskinan di Provinsi Bengkulu

Gugatan praperadilan diajukan oleh Redo Michel terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diwakili oleh tim Bidang Hukum Polda Bengkulu yang beranggotakan Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., AKP Resdianto, S.H., M.H., AKP Rastyono, S.H., Pembina Ansori, S.H., Brigpol Aldoni Muslim, S.H., dan Brigpol Novri Kinanti H.W., S.H.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan,

“Hakim menolak gugatan praperadilan Pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil.”

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel Lainnya :  Pelantikan Pengurus KAMMI Bengkulu, Rosjonsyah: Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

Redo Michel menggugat penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka, namun gugatan tersebut dinyatakan tidak berdasar.

Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., usai persidangan, menyampaikan bahwa putusan ini memperkuat langkah penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

“Dengan putusan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Redo Michel,” ujarnya.

Disisi lain dalam kemenangan tersebut, Praktisi hukum Bayu Purnomo Saputra, S.H., C.Me., CNET.,CPS.,C.FLS.,C.Ext.,C.FTax.,CTA.,CTT.,CTP.,CTM. Yang mengamati kemenangan Prapid Polda Bengkulu tersebut memberikan apresiasi atas langkah Polda Bengkulu.

“Kinerja Polda Bengkulu patut diapresiasi. Langkah mereka menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

Artikel Lainnya :  Relokasi Guru PPPK Jadi Solusi Pemerataan, Pemprov Bengkulu Siapkan Skema

Dengan putusan ini, Polda Bengkulu semakin mengukuhkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terkait pelanggaran di dunia digital yang semakin kompleks.

Editor : Nh

  • Bagikan