Marak Judi Online, Kemkomdigi Minta Dana, GoPay, OVO, dan LinkAja Ikut Beraksi

  • Bagikan
Foto : Istimewa /Nb.co.id.-

Jakarta, Narasiberita.co.id.- Desk Pemberantasan Perjudian Daring meminta para penyedia layanan dompet digital (e-wallet) untuk menindak transaksi terkait judi online di platform mereka.

“Kami juga meminta kepada teman-teman e-wallet yang memang disinyalir platformnya dipakai, banyak dipakai untuk giat judi online. Teman-teman di Dana, GoPay, OVO, Link Aja, ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan data yang ditampilkan Meutya saat paparan, beberapa platform dompet digital yang terdeteksi sering digunakan dalam transaksi judi online antara lain Dana (25,68 persen), GoPay (24,84 persen), LinkAja (21,47 persen), OVO (21,26 persen), Sakuku (2,32 persen), dan ShopeePay (2,11 persen).

Artikel Lainnya :  Penjual Jus Cantik di Thailand Sepi, Kini Keluarkan Produk Coklat Dubai Terbaru

Dalam kesempatan itu, Meutya turut mengatakan bahwa pihaknya menyediakan beberapa kanal pelaporan untuk mempermudah masyarakat melaporkan aktivitas judi online.

Melalui situs aduankonten.id, masyarakat dapat melaporkan konten-konten melanggar seperti judi online.

Selain itu, terdapat pula situs aduannomor.id untuk melaporkan nomor seluler yang terindikasi judi online, dan cekrekening.id untuk mengecek rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

“Kemkomdigi tidak mungkin bisa melakukan sendiri pemantauan dan ini akan sangat membantu jika teman-teman juga mengirimkan aduan,” kata Meutya.

Kemkomdigi, kata dia, juga konsisten menutup akun-akun Instagram dengan pengikut besar yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Artikel Lainnya :  Dishub Jakarta Siapkan Skema Rekayasa Pengalihan Lalu Lintas di Kawasan Monas

Meutya mengakui bahwa penutupan-penutupan yang dilakukan Kemkomdigi berpotensi terhadap tuntutan hukum. Namun, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi penghalang dalam upaya pemberantasan perjudian online.

“Dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Tidak apa-apa kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat. Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online,” ucap dia. (nb)

  • Bagikan