LSM LP-KPK dan KRM Mukomuko Kecam Pelaksanaan PSR, Dugaan Sejumlah Item Pekerjaan Tak Dikerjakan
Mukomuko, Narasiberita.co.id.– Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mukomuko menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK bersama Koalisi Rakyat Mukomuko (KRM) menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan oleh koperasi pelaksana, khususnya pada komponen pekerjaan mekanisasi menggunakan alat berat excavator.
Kecaman tersebut disampaikan menyusul hasil pantauan lapangan yang dilakukan di sejumlah titik kebun peserta PSR di Kecamatan Air Dikit dan Kecamatan Malin Deman. Dari dokumen dan observasi lapangan, LSM LP-KPK dan KRM menemukan indikasi bahwa sejumlah item pekerjaan mekanisasi tidak dilaksanakan secara menyeluruh, sementara alat berat excavator diketahui sudah lama tidak berada di lokasi kegiatan.
Berdasarkan pengamatan visual, pekerjaan yang terlihat dominan di lapangan hanya berupa pencacahan batang (chipping). Sementara itu, beberapa item penting yang lazim tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak tampak dikerjakan secara maksimal, di antaranya terasering lahan pada kontur miring, pembangunan jalan produksi atau jalan panen, pembuatan parit dan drainase kebun, perataan serta pembentukan jalur tanam, hingga pembuatan lubang tanam secara mekanis apabila memang tercantum dalam RAB.
LSM LP-KPK dan KRM menilai, ditariknya alat berat sebelum seluruh item mekanisasi selesai dikerjakan dapat menjadi indikasi adanya kelalaian serius atau bahkan unsur kesengajaan dari pihak pelaksana maupun pengelola koperasi. Jika pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan sementara dana telah dicairkan, kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan petani peserta PSR dan menimbulkan dugaan adanya pihak yang diuntungkan secara tidak semestinya.

Sejumlah sumber dari lingkungan aparat penegak hukum secara umum juga kerap mengingatkan bahwa setiap program bantuan pemerintah, termasuk PSR, wajib dikelola secara transparan dan sesuai peruntukan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran bantuan sosial maupun program pemerintah dapat diproses hukum apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Hal senada juga disampaikan Kejaksaan Republik Indonesia yang berulang kali mengingatkan bahwa ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dan realisasi fisik kegiatan dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten mengimbau seluruh pelaksana program yang bersumber dari dana publik untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi.
Dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai perbuatan yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan jabatan juga telah diatur secara tegas. Beberapa pasal yang kerap dijadikan rujukan dalam konteks peringatan hukum antara lain Pasal 603 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 604 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang memiliki jabatan tertentu.
LSM LP-KPK dan KRM mendesak agar segera dilakukan audit teknis dan audit keuangan secara independen, pemeriksaan perbandingan antara RAB dan realisasi fisik di lapangan, serta klarifikasi terbuka dari koperasi pelaksana dan pendamping program.
Selain itu, mereka juga meminta adanya keterbukaan laporan progres kegiatan kepada anggota kelompok tani peserta PSR.
Meski demikian, seluruh pihak tetap mengingatkan bahwa temuan tersebut masih berada pada tahap dugaan dan indikasi awal.
Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dan audit yang sah dari instansi berwenang.
Masyarakat berharap Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dapat benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dirasakan secara optimal oleh para peserta program. (NB Heri
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















