Lapas IIA Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Dan Pengobatan

  • Bagikan
Foto: Lapas IIA Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Dan Pengobatan, Pada Jumat (17/1/2025)

Curup, Narasiberita.co.id- Pelayanan Kesehatan Oleh Dokter Klinik Kepada WBP Rawat Inap di Klinik Lapas Curup, Jumat (17/01/2025).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LAPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan.

Dokter Klinik Pratama Lapas Kelas IIA CurupĀ  melakukan Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan terhadap pegawai Lapas yang sakit, hal ini merupakan langkah kuratif demi kesembuhan pasien.

Artikel Lainnya :  Polres Rejang Lebong Tangkap 7 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Selain melakukan tindakan pengobatan, dokter juga memberikan pendidikan kesehatan pada warga binaan agar penyakit tidak berulang dan bertambah parah.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memberi pelayanan terbaik pada warga binaan dan pegawai Lapas Curup dalam hal kesehatan, juga untuk meningkatkan derajat kesehatan warga binaan dan pegawai di dalam Lapas agar tercapai kesehatan maksimal di dalam LAPAS. (Afs)

  • Bagikan