Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selebar Ringkus 3 Terduga Pelaku Curat Accu dan Dongkrak Truk
Kota Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Tim Opsnal Polsek Selebar, Polresta Bengkulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga orang terduga pelaku diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmat Hidayat, S.S., M.H., melalui Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Mualik bergerak cepat usai menerima laporan polisi.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026/SPKT/POLSEK SELEBAR/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, tertanggal 22 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Pepaya III, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Korban sebelumnya memarkirkan satu unit mobil Fuso warna oranye berdampingan dengan mobil Fuso warna hijau milik adiknya pada Jumat, 20 Februari 2026.
Pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapat kabar dari adiknya bahwa dua unit accu mobil miliknya telah hilang. Setelah dicek ke lokasi, korban mendapati benar bahwa dua unit accu mobil beserta satu unit dongkrak kapasitas 60 ton milik adiknya juga ikut raib.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Selebar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku. Pada Minggu malam, 22 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Selebar.
Ketiganya yakni:
AH (23), warga Jalan Melinjo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, bekerja sebagai kernet.
IR (19), warga Jalan Setia 4, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, berprofesi sebagai nelayan.
DA (19), warga Jalan Setia Negara 6, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu.
Setelah diamankan, para terduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Selebar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Selebar menegaskan bahwa para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama kendaraan besar yang terparkir dalam waktu lama, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (Nrl)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















