KRM: Larangan Dewan Mukomuko Intervensi Pelaksanaan Pokir di OPD

  • Bagikan

Mukomuko, Narasiberita.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu telah menangkap 3 Anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan, minggu, (16/03/2025).

Prihal meminta jatah pokir terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025.

Dimana permintaan jatah pokir ini diprakarsai oleh komisi III dan II yang kita ketahui adalah tempat dimana pembahasan seluruh rencana kegitan di setiap OPD.

Sehingga rentan menjadi objek transkasional karena prosesnya yang tertutup dan terkadang pembahasannya sampai larut malam, sehingga tidak terpantau oleh publik dan masyarakat.

Artikel Lainnya :  PT. Agro Muko Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri

Terkait kejadian tersebut KRM (Junaidi.S.AP) dengan ini mengingatkan.

“Kepada seluruh Dewan Mukomuko untuk berkaca atas kejadian tersebut, kita mempersilakan anggota DPRD Mukomuko untuk mengusulkan pokir”, Ujarnya.

Namun jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Atau sebagian dananya masuk ke kantong pribadi.

“Prinsipnya, pokir itu boleh, silakan komunikasikan dengan eksekutif, rambu-rambunya sudah jelas”.

Pokir adalah kepanjangan dari pokok pikiran. Intinya pokir merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat yang Wujudnya berupa proyek pengadaan barang atau jasa yang Dananya bersumber dari APBD Daerah .

Artikel Lainnya :  Teror Beruang dan Harimau Jadi Ancaman Warga Mukomuko, Ini Langkah BKSDA

Pokir itu sah dan mempunyai landasan dan dasar hukum yang jelas yang di antarnya adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun kita juga mengingatkan bahwa Larangan Keras dewan intervensi kegiatan pokir di setiap dinas yang bertujuan untuk mencegah korupsi dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan.

Larangan dewan intervensi kegiatan pokir di dinas penting untuk dilakukan untuk Mencegah korupsi yang bersinabungan Menjamin pengelolaan negara berjalan sesuai aturan, serta Menjaga proses pengelolaan keuangan negara dengan aturan yang jelas, bukan berdasarkan referensi pribadi.

Artikel Lainnya :  Di Duga Pungli Berkedok THR Lebaran Kades Dusun Baru V Kec. Air Dikit

Jun Sporta ( KRM ) Maka dari itu kepada pejabat disetiap OPD mukomuko jangan sungkan-sungkan untuk melapor atau menyampaikan kepada kami bila ada oknum-oknum dewan Kabupaten Mukomuko yang melakukan intervensi terhadap kegitan-kegitan pokir di OPD nya, kami siap berkoordinasi dengan APH bila hal itu sampai dilakukan.

 

Cb

  • Bagikan