Keterangan Saksi Berbeda, Sidang Kasus Perkelahian Remaja di Cafe Pasar Bawah Berlanjut 26 Februari.2026.

MANNA, BENGKULU SELATAN – Persidangan kasus perkelahian remaja yang terjadi di salah satu kafe kawasan Pasar Bawah, Bengkulu Selatan, memasuki tahap kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.11/02/2026.

Dua tersangka dalam kasus ini hadir dengan didampingi oleh tim penasihat hukum, M. Akbar, S.H. MH dan Inza Saputera, S.H.
Dalam keterangannya usai persidangan, tim kuasa hukum, M. Akbar, S.H. MH dan Inza Saputera, S.H., menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga atas musibah yang terjadi. Namun, dari sisi hukum, mereka menyoroti adanya perbedaan signifikan antara keterangan saksi pertama dan kedua yang dihadirkan di persidangan.

“Kami sampaikan duka cita untuk korban. Terkait jalannya sidang, kami mencatat ada perbedaan keterangan antara saksi satu dan dua. Saksi pertama menyebutkan adanya tindakan pemukulan yang berakibat pada gangguan penglihatan (mata agak rabun) di sebelah kanan serta sakit kepala di sebelah kiri.

Namun, saksi tersebut belum bisa memastikan secara pasti apakah tindakan itu dilakukan oleh JWS atau LA,” ujar M. Akbar, S.H.

Lebih lanjut, Inza Saputera, S.H. menambahkan bahwa keterangan saksi kedua dianggap kurang kuat karena tidak mengetahui kronologi kejadian secara langsung.

“Saksi kedua tidak mengetahui pasti peristiwa tersebut. Keterangan yang disampaikan hanya berdasarkan cerita atau informasi dari orang lain (testimonium de auditu), bukan penglihatan sendiri,” jelasnya.
Tim penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan antara keterangan para saksi di persidangan dengan apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut mereka, fakta-fakta hukum yang sebenarnya akan semakin teruji pada agenda persidangan berikutnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 26 Februari 2026 mendatang, untuk menggali lebih dalam fakta-fakta persidangan dan mendengarkan keterangan tambahan guna menentukan peran serta tanggung jawab hukum para terdakwa.

Tinggalkan Balasan