Jakarta, Narasiberita.co.id.- Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan nilai manfaat telah terbit serta ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu, (12/2/2025).
Seperti dikutip dari harian.disway.id, penerbitan keppres Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur besaran BPIH dan BIPIH tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi tersebut disambut baik oleh Kepala Badan penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf.
“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” ujar Irfan Yusuf pada Rabu, 12 Februari 2025 di Jakarta.
Lebih lanjut dikatakan, Keppres yang mengatur besaran BPIH dan BIPIH per embarkasi ini diberlakukan kepada para jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sebelumnya telah disepakati bahwa BPIH tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi tersebut bersumber dari BIPIH dan nilai manfaat yang telah terbit. Berikut besaran BIPIH bagi para jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan embarkasi.
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp46,9 juta
2. Embarkasi Medan sebesar Rp47,9 juta
3. Embarkasi Batam sebesar Rp54,3 juta
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51,7 juta
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp54,4 juta
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan bekasi) sebesar Rp58,8 juta
7. Embarkasi Solo sebesar Rp55,4 juta
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60,9 juta
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57,2 juta
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59,3 juta
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp57,6 juta
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp56,7 juta
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58,8 juta
Besaran BIPIH tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Kemudian, besaran dari nilai manfaat untuk para jamaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan BIPIH tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yaitu sebesar Rp6,8 triliun.
Berdasarkan informasi dari BP Haji, Arab Saudi telah menetapkan, kuota haji bagi warga Indonesia tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ialah sebanyak 221 ribu jamaah.
NB