Bengkulu, Narasiberita.co.id.-Dalam Pilkada, Kepala Desa dan perangkat desa harus netral Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tidak terdapat tekanan publik terhadap masyarakat desa.
Aturan yang mengatur tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa serta pencegahan yang dilakukan oleh bawaslu provinsi bengkulu.
Pengawasan Netralitas Kepala Desa/ Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan Menjadi Salah Satu Objek dan fokus pengawasan oleh Bawaslu dan Jajaran Pengawas Pemilihan Baik Melalui Upaya Pencegahan Maupun Upaya Penindakan Khususnya Penanganan Pelanggaran Pemilihan. (nb)