Kenaikan Upah 6,5 Persen, Belum Berdampak Bagi Pekerja di Provinsi Bengkulu

  • Bagikan
Foto kalangan pekerja di provinsi Bengkulu menilai kenaikan 6,5 persen itu belum bisa mengatasi naiknya lonjakan harga pangan/nb.co.id.-

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)  Bengkulu tahun 2025 menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

Presiden Prabowo telah mengumumkan bahwa Upah 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Meski demikian, banyak pihak, terutama kalangan pekerja di provinsi Bengkulu menilai kenaikan 6,5 persen itu belum bisa mengatasi naiknya lonjakan harga pangan.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Bengkulu 2025 hanya akan naik Rp 162.960 menjadi Rp 2.670.039, dibandingkan UMP 2024 sebesar Rp 2.507.079.

Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pekerja karena dianggap tidak signifikan dalam meningkatkan daya beli.

“Pendapatan pekerja dengan kenaikan seperti ini masih terlalu tipis. Kami merasa UMP yang ada belum cukup layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Aizan Dahlan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu.

KSPSI Provinsi Bengkulu tetap berkomitmen memperjuangkan kenaikan UMP hingga 10 persen. Aizan menegaskan, angka tersebut lebih realistis untuk menghadapi tantangan ekonomi saat ini.

Artikel Lainnya :  BEI Provinsi Bengkulu Resmikan Galeri Investasi Edukasi di Tiga Sekolah

“Sejak awal, kami mengusulkan agar kenaikan UMP mencapai 10 persen. Itu bukan angka yang berlebihan, tetapi kebutuhan ril para pekerja,” tegas Aizan.

Menurut Aizan, penghitungan UMP 2025 seharusnya mempertimbangkan indeks koefisien yang lebih besar. Ia menyoroti bahwa indeks koefisien UMP 2024, yang menggunakan angka 0,3, masih jauh dari ideal.

“Kami berharap pemerintah daerah lebih peduli dengan kondisi pekerja. Penggunaan indeks koefisien yang lebih besar bisa membuat UMP lebih proporsional dengan kebutuhan hidup layak,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa penetapan UMP selama ini didasarkan pada data pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kami mendorong agar pemerintah tidak hanya berpatokan pada angka statistik. Tetapi juga memperhatikan realitas di lapangan. Saat ini, UMP kita masih jauh dari kategori layak,” imbuh Aizan.

Artikel Lainnya :  Usai Libur Idul Fitri, Wagub Bengkulu Mian Langsung Gelar Sidak Kehadiran ASN Dilingkungan Pemprov

Proses Penetapan UMP  Bengkulu 2025

Sebelum menetapkan UMP 2025, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu akan menggelar rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan perhitungan lebih lanjut.

Bengkulu restaurants

Namun, Aizan menjelaskan bahwa rapat tersebut menunggu rumusan perhitungan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Rumus perhitungan dari Kemenaker menjadi acuan utama. Jika belum turun, maka kami belum bisa menetapkan UMP 2025. Kami berharap proses ini bisa selesai sebelum 1 Januari 2025, sehingga UMP baru bisa segera diberlakukan,” ujarnya.

UMP 2025 nantinya juga akan menjadi patokan bagi upah minimum kabupaten/kota (UMK). Di Provinsi Bengkulu, terdapat enam kabupaten yang masih mengacu pada UMP. Yakni Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong, dan Lebong. Sementara itu, empat kabupaten/kota lainnya sudah memiliki UMK, yaitu Bengkulu Tengah,  Kota Bengkulu, Mukomuko, dan Bengkulu Utara.

Artikel Lainnya :  Cuaca Ekstrim, Harga Bahan Pokok di Provinsi Bengkulu Melonjak Tinggi

Aizan menambahkan bahwa perjuangan kenaikan UMP yang layak adalah langkah untuk memastikan kesejahteraan buruh di Bengkulu.

“Kita ingin memastikan bahwa para pekerja mendapatkan upah yang sesuai dengan kerja keras mereka. Harapannya, kenaikan UMP ini bisa memenuhi ekspektasi buruh dan tidak hanya menjadi formalitas,” katanya.

Meski perjuangan untuk kenaikan 10 persen masih menjadi fokus, Aizan mengingatkan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menentukan angka UMP yang ideal

“Kami siap berdialog dengan pemerintah dan pengusaha untuk mencari solusi terbaik. Yang jelas, kami akan terus mengawal proses ini sampai pekerja mendapatkan hak mereka,” tegasnya.

(Ida)

  • Bagikan