Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita dua unit rumah mewah tiga lantai milik salah satu bos tambang batubara, BH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain rumah, penyidik juga menyita empat unit mobil mewah, termasuk tiga mobil sport dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Dua dari tiga mobil sport tersebut adalah Lexus LM 350 warna hitam dan Mercedes-Benz AMG 430 SL.
Kedua mobil disita dari sebuah rumah mewah di Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Bengkulu.
Aset Mobil
Tak hanya itu, penyidik juga menyita satu unit Mini Cooper warna kuning, satu unit Toyota Avanza, serta dua sepeda motor. Semua kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Penyitaan juga dilakukan terhadap dua rumah mewah milik BH, masing-masing berlokasi di Jalan Sadang 2, Kelurahan Lingkar Barat, dan Jalan Cimanuk, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.
Proses penyitaan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh personel TNI bersenjata lengkap. Garis penyitaan dipasang di sekitar bangunan sebagai penanda hukum.
Setelah proses penyitaan, penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan untuk menelusuri keberadaan aset-aset bernilai tinggi lainnya milik BH, yang dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang paling berpengaruh di Bengkulu.
BH merupakan satu dari lima bos tambang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara, dengan potensi kerugian negara ditaksir lebih dari setengah triliun rupiah.
Kelima tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mereka resmi ditahan Rabu malam dan dititipkan ditiga lapas dan rutan yang berbeda. (NB)