Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Penyidikan kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset Mega Mall dan PTM (Pasar Tradisional Modern) Bengkulu terus bergulir panas.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tiga tersangka baru, Selasa malam (17/6/2025).

Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi enam orang dalam kasus yang menyeret sejumlah tokoh penting, termasuk mantan wali kota dan pimpinan perusahaan swasta.

Tiga nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HR, Direktur Utama PT Tigadi Lestari; SB, Komisaris perusahaan yang sama; serta CDP, mantan pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

Ketiganya diduga memiliki peran krusial dalam proses alih kelola dan peralihan hak atas tanah kawasan Mega Mall dan PTM, yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Ketiga tersangka diperiksa secara maraton sejak siang hingga malam sebelum akhirnya diumumkan sebagai tersangka.

“Mereka kami tetapkan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang menunjukkan keterlibatan aktif dalam proses melawan hukum terkait pengelolaan Mega Mall,” ungkap Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, Selasa malam.

Artikel Lainnya :  Kejati Bengkulu Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Korupsi

Menurut Danang, HR dan SB merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap PT Tigadi Lestari yang telah lebih dulu disasar dalam perkara ini. Sementara CDP diduga membantu proses peralihan status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama swasta.

“Meski perannya berbeda, mereka bertiga sama-sama melakukan tindakan yang berujung pada kerugian keuangan daerah,” tegas Danang.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan di dua lokasi berbeda. HR dan SB dititipkan di Rutan Malabero Kota Bengkulu, sementara CDP ditahan di Lapas Bengkulu Utara. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Artikel Lainnya :  Kasus Korupsi Tambang Batubara Terus Bergulir, Berikut Aset Yang Disita Kejati Bengkulu

Kasus ini mencuat dari proses alih status lahan milik Pemkot Bengkulu di kawasan Jalan Suprapto yang kini berdiri Mega Mall dan PTM. Pada 2004, lahan tersebut dialihkan dari HPL menjadi SHGB, kemudian dipecah menjadi dua bagian—satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk PTM. Belakangan, SHGB tersebut dijadikan agunan kredit oleh pengelola ke beberapa bank.

Masalah muncul saat cicilan kredit macet. SHGB kembali diagunkan ke lembaga keuangan lain. Kini, sertifikat lahan itu berstatus ‘disandera’ oleh pihak ketiga sebagai jaminan utang. Situasi ini membuat aset milik Pemkot Bengkulu rawan berpindah tangan ke swasta secara ilegal.

Ironisnya, sejak mulai beroperasi, pengelola Mega Mall dan PTM tak pernah menyetor kontribusi PAD atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Akumulasi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Artikel Lainnya :  Gencar Kasus Tambang, Tim Pidsus Kejati Bengkulu Segel Tiga Stockpile Milik PT IBP dan PT RSM

Sebelum tiga tersangka terbaru ini, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan tiga orang lainnya: mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Dirut PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono. Bahkan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, ikut diperiksa dengan kapasitas sebagai Penjabat Wali Kota periode 2012–2013.

“Pemeriksaan terhadap para pihak masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” kata Danang.

Ia menegaskan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti sebelum seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

Sebagai langkah penyelamatan, tim penyidik Kejati telah menyita tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM sebagai barang bukti.

Sementara proses hukum berjalan, pengelolaan dua aset strategis tersebut untuk sementara waktu diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Bengkulu. (NB)

 

Sumber: Dikutip Dari Media Radarbengkulu

  • Bagikan