Seluma, Narasiberita.co.id – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam kasus pembebasan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Pada Selasa, 20 Mei 2025 sore.
Sedangkan ke 3 tersangka lainnya saat ini belum dilakukan penahanan, lantaran masih menjalani hukuman di Rutan Malabro Kota Bengkulu.
Dari ke 5 orang tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan, salah satu tersangka diketahui merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yakni, Edi Susila yang dulu menjabat sebagai Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma.
Sedangkan ke 4 tersangka lainnya yang dilakukan penahanan yakni, mantan Sekda Seluma tahun 2011, Jaferson mantan Kabag Tapem tahun 2011, Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem tahun 2009 hingga tahun 2010. Serta Amzan Zahari selaku mantan Bendahara Pembantu. Ke 5 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kota Bengkulu.
“Untuk kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun 2011 itu ada 8 tersangka. Untuk 3 orang tersangka saat ini masih di dalam perkara tukar guling. Sedangkan untuk yang 5 orang kita lakukan penahanan ini tersangka baru. Hari ini kita lakukan penahanan terhadap ke 5 tersangka,” sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pantauan pada saat sebelum dilakukan penahanan. Ke 5 nya sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka, hanya saja belum dilakukan penahanan. Hingga akhirnya pada Senin, 20 Mei 2025 sore, sekitar pukul 17.00 wib. Kelima nya dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.
Sebelum dilakukan penahanan, ke 5 tersangka dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukum nya. Serta dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dari RSUD Tais. Hingga akhirnya ke 5 tersangka di gelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Malabro Kota Bengkulu.
“Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini. Mereka dilakukan penahanan dengan alasan-alasan Objektif. Bahwa ke 5 nya terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif nya kami menghawatirkan ke 5 tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sehingga dilakukan penahanan,” terang Kajari Seluma.
Terlihat, saat akan dilakukan penahanan terhadap ke 5 tersangka. Pihak keluarga dari masing-masing tersangka ikut menghadiri proses penahanan terhadap ke 5 orang tersangka. Saat ke 5 tersangka digelandang ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Malabro Kota Bengkulu.
“Iya, ada salah satu Kepala Dinas Aktif di salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu,” tegas Kajari Seluma.
Diketahui, jika dari tiga tahun tahap anggaran proses pbebasan lahan Pemkab Seluma. Yakni, tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun anggaran 2011. Setidaknya ada sebanyak 8 orang mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah ditetapkan status tersangka.
Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Jasras Harahap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda), Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Belitung, Mulkan Tajudin selaku Sekda, Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati, Saiful Dahli selaku Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Terkait dengan hasil perhitungan audit Kerugian Negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2010. Keseluruhan ditimbulkan KN sebanyak kurang lebih 11 Miliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 kurang lebih Rp 4 Miliar, tahun 2010 kurang lebih Rp 3,3 Miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2011 kurang lebih Rp 3,7 Miliar. (Da)