Seluma, Narasiberita.co.id — Kejaksaan Negeri Seluma kembali menyita aset mantan bupati Seluma H. Murman Efendi. Perkara ini berkaitan dengan kasus pembebasan lahan pemerintah (Pemda) Seluma tahun 2009 sampai tahun 2011.
Berdasarkan pantau Narasi Berita, Kejari Seluma menyita 3 aset milik mantan bupati Seluma dengan total 23 buah sertifikat.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran sita Kejari Seluma adalah rumah pribadi yang berlokasi di jalan Istana Perkembangan Kelurahan Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Rabu (18/06/2025).
“Hari ini kita melakukan penyitaan aset milik Pak Murman dengan total objek sitaan sebanyak 23 sertifikat dengan rincian rumah, quari dan kebun sawit,” sampai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Dr. Eka Nugraha, SH.,MH melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, SH., MH.
Lebih lanjut Ekke menambahkan bahwa penyitaan ini hanya bersifat pemblokiran sementara, sambil menunggu putusan tetap dari pengadilan.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa sebelum putusan pengadilan objek sita masih bisa beroperasional sebagaimana mestinya.
“Sebelum putusan tetap dari pengadilan, objek sita masih bisa beroperasi. Yang tidak diperbolehkan adalah merusak plang sita dan memindahkan aset ke pihak lain. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak BSI, karena salah satu asetnya diagunkan ke BSI,” lanjut Ekke Widoto.
Diketahui juga bahwa pemasangan plang sita oleh Kejari Seluma ini berjalan dengan kondusif. Disaksikan pihak Kecamatan dan Kelurahan/Desa setempat dan pihak dari TNI dan Polri. (Da)