Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu terima pelimpahan tahap II tersangka pencurian disertai kekerasan (Curas) dari penyidik Polsek Ratu Samban, melalui Jaksa Penuntut Umum Dewi Suzana, SH, MH. Kamis, (16/1/2025).
Kejari Bengkulu terima pelimpahan tahap II setelah Berkas Perkara (BP) tersangka SO dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pelaimpahan tersangka, juga dilimpahkan berbagai barang bukti dari perkara curas tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fery Junaidi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Rusyidi Sastrawan menjelaskan, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.
‘’Setelah dakwaan selesai disusun, segera dilimpahkan ke pengadilan,’’ kata Rusyidi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SO diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modus operandi yang digunakan adalah berpura-pura meminta korban untuk mengantarnya ke suatu tempat.
Sesampainya di lokasi yang sepi, tersangka mengancam korban dengan senjata tajam dan menyatakan akan menusuk jika korban tidak mematuhi perintahnya.
Karena merasa terancam, korban melarikan diri meninggalkan kendaraannya dan tersangka kemudian membawa kabur motor korban dan berencana menjualnya.
Dikatakan Rusyidi, perbuatan tersangka melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas.
‘’Pasal ini menyebutkan bahwa apabila pencurian dilakukan dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,’’ kata Rusydi.
Jika, sebut Rusydi, pencurian dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti di tempat sepi atau melibatkan ancaman serius menggunakan senjata, ancaman hukuman pidanannya dapat meningkat hingga 12 tahun penjara.
‘’Tindakan tersangka termasuk kategori kejahatan berat karena menggunakan ancaman kekerasan dengan senjata tajam. Untuk itu, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bengkulu agar proses hukum berjalan sesuai aturan,’’ sebut Rusyidi.
Kejari Bengkulu berkomitmen untuk memproses kasus ini dengan transparansi dan integritas. Proses hukum akan dilakukan secara profesional untuk memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Editor: Nh