Kecelakaan Maut di Duku Ulu Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id.- Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang perempuan bernama Emilda Gustianti (52) di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, resmi diselesaikan melalui mekanisme perdamaian kekeluargaan.
Penyelesaian tersebut dilakukan antara keluarga korban dengan pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan, Solihin (70).
Hal itu tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak pada Selasa, 16 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen kesepakatan yang diterima redaksi, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara musyawarah dan kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi dasar berakhirnya perselisihan terkait peristiwa kecelakaan yang sempat menyita perhatian publik di wilayah tersebut.
Dalam dokumen dijelaskan, kecelakaan terjadi saat pengendara sepeda motor membawa korban melintasi jalan umum di Desa Duku Ulu.

Dalam perjalanan, korban terjatuh dari kendaraan dan mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Kedua belah pihak sepakat bahwa kejadian tersebut merupakan musibah kecelakaan lalu lintas tanpa unsur kesengajaan.
Kesepakatan juga memuat pernyataan bahwa perkara tidak akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pihak pengendara memberikan santunan duka kepada keluarga korban, yang diterima dengan penuh kesadaran oleh pihak keluarga.

Surat perdamaian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh sejumlah saksi dari masyarakat setempat, serta diketahui oleh aparat desa dan unsur kewilayahan. Dokumen itu dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan dinyatakan sah untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya kesepakatan ini, persoalan kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya berkembang menjadi berbagai spekulasi di tengah masyarakat secara resmi dinyatakan selesai.
Peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian berbasis musyawarah dan kekeluargaan masih menjadi pilihan di tingkat masyarakat, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (NB) Rian
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















