Kebijakan PPN 12 Persen Jangan Sampai Menyentuh UMKM

  • Bagikan
Foto: Anggota DPR RI, Cellica Nurrachadiana/nb.co.id.- en

Jakarta, Narasiberita.co.id.- Keputusan pemerintah menaikkan PPN 12 persen diminta konsisten menyasar barang mewah dan pengusaha besar.

Kebijakan tersebut jangan sampai atau bahkan tidak boleh menyentuh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pendapat itu disapaikan Anggota DPR RI, Cellica Nurrachadiana.

“Kenaikan pajak 1 persen (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kami mendukung kebijakan ini dengan catatan implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah,” kata Cellica dalam keterangannya Selasa (24/12/2024).

Menurut dia, Keputusan Pemerintah menaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai penyelamat perekonomian Indonesia.

Mantan Bupati Karawang ini menilai bahwa kenaikan PPN merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

“Tentunya kami menolak dengan tegas bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial,” katanya.

Artikel Lainnya :  Tips dan Inspirasi, Memilih Backdrop TV Sesuai Ruangan

Itu artinya, poin penting mengenai penerapan kenaikan PPN harus konsisten, yakni hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha-pengusaha besar.

“Kami dari Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya,” kata Cellica yang duduk di Komisi IX DPR RI.

Ia mengakui, kenaikan PPN merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan Negara.

“Keputusan ini menjadi keputusan dari seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja. Pastinya harus ikut bertanggung jawab mendukung dan menyosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 yang sudah disepakati bersama,” kata Cellica.

Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjamin, kebijakan PPN 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat menengah ke bawah maupun sektor UMKM.

Artikel Lainnya :  Begini Korpri Nasional Siapkan Strategi Branding untuk Meningkatkan Citra ASN

“Dari konteks UMKM dan masyarakat menengah ke bawah, sama sekali tidak terkena dampak. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa premium,” klaim Maman kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Jumat (20/12) lalu.

Maman menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah, seperti daging wagyu dan hotel berbintang. Dia juga menekankan bahwa kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk transportasi umum, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan PPN 12 persen.

“Sebagai contoh, daging wagyu. Apakah masyarakat kita di seluruh Indonesia semuanya mengkonsumsi daging wagyu? Kan enggak. Contoh lain adalah hotel-hotel berbintang. Apakah itu digunakan oleh masyarakat kita? Kan tidak,” kata Maman.

Lebih lanjut, Maman memastikan bahwa pemerintah tetap berpihak kepada UMKM yang telah menjadi tulang punggung perekonomian selama pandemi Covid-19. Dia pun lantas mencontohkan kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan dan insentif kepada UMKM.

Artikel Lainnya :  Optimalkan Layanan 721 Ribu E-Channel, BRI Pastikan Kehandalan Super Apps BRImo

Ini termasuk pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk pelaku usaha dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar. “PPh 0,5 persen insentif diberikan kepada UMKM selama 7 tahun bagi para penggiat UMKM. Yang berpenghasilan penjualan maksimal Rp 4,8 miliar ke bawah,” ungkap Maman.

“Apabila sudah mendapatkan insentif tersebut selama 7 tahun, yang berakhir di bulan Desember ini tetap akan mendapatkan perpanjangan waktu 1 tahun sampai 2025,” jelas Maman.

Maman menambahkan bahwa UMKM yang baru mendapatkan insentif selama 2 atau 3 tahun akan tetap diberikan hingga mencapai tujuh tahun.

“Lalu bagi yang penghasilannya di bawah Rp 500 juta, dibebaskan. Inilah bentuk kontribusi pengamanan dari pemerintah. Jadi jelas ya, dengan adanya kebijakan PPN 12 persen, masyarakat menengah dan ke bawah sama sekali enggak ada dampaknya,” kata Maman.

(En)

  • Bagikan