Kasus Perampasan HP Wartawati di Pantai Zakat Terus Diselidiki, Polisi Periksa Saksi Kunci
Bengkulu, Narasiberita.co.id. — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan perampasan telepon genggam milik seorang wartawati Detaknusantaranewa.com yang terjadi di Pantai Zakat pada 29 Maret 2026.
Perkembangan terbaru, pada Senin (13/4/2026), tim penyidik kembali memeriksa saksi kunci. Saksi tersebut merupakan seorang pedagang mainan yang mengaku dimintai iuran oleh oknum Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Kelurahan Bajak saat kejadian berlangsung.
Pemeriksaan ini dinilai memperkuat dugaan adanya praktik pungutan yang berkaitan dengan insiden perampasan tersebut.
Sebelumnya, perkembangan perkara telah disampaikan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Ermi Yanti, pada April 2026.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026, yang langsung diikuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP tentang perampasan. Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pengumpulan keterangan para saksi.
Dua saksi yang sebelumnya telah diperiksa yakni Dian Calista Amalia dan Dede Satria.
Selain itu, penyidik juga telah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk surat perintah tugas serta dokumen pendukung lainnya guna memperkuat konstruksi perkara.
Penasihat hukum korban, advokat Rizki Dini Hasanah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ia menekankan pentingnya penuntasan kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap jurnalis agar praktik kekerasan terhadap wartawan tidak kembali terulang di Kota Bengkulu.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjamin keamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. (NH)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















