Kasus Perampasan HP Wartawati Bengkulu Naik Kelas, Pengacara Resmi Dampingi Korban
Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Kasus dugaan perampasan telepon genggam (HP) milik wartawati Ermi Yanti oleh oknum Ketua Pokdarwis Pantai Zakat yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Kelurahan Bajak, Kota Bengkulu, kian memanas.
Perkembangan terbaru, dukungan terhadap korban terus mengalir dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.
Pengacara Rizki Dini Hasanah secara resmi menyatakan diri sebagai penasihat hukum Ermi Yanti dan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Mulai hari ini saya resmi menjadi penasihat hukum pelapor. Kasus ini sudah ditangani di Polresta Bengkulu dan harus diproses secara profesional serta tegak lurus sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dini, dalam keterangannya.
Ia menilai, peristiwa tersebut tidak hanya sekadar dugaan perampasan barang, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana lain.
Pihaknya mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru Tahun 2023, serta membuka kemungkinan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan sekadar perampasan, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik. Jika terbukti, pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ermi Yanti menyampaikan apresiasi atas dukungan luas yang diterimanya, baik dari sesama jurnalis, organisasi wartawan, maupun masyarakat.
Ia juga mengajak insan pers di Bengkulu untuk tetap solid dan menjaga marwah profesi jurnalistik dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.
“Mari kita lawan segala bentuk kekerasan terhadap pers. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” ujarnya tegas.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polresta Bengkulu dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan. (NH).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















