Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Kasus pembunuhan terhadap dua bocah bernama Arjuna yang masih berusia 8 tahun dan Abiyu berusia 9 tahun terus berproses, dan saat ini penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu telah mengirimkan berkas ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, berkas tersangka berinisial PU berusia 17 tahun tersebut satatusnya sudah tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu untuk diteliti.
“Berkasnya sudah tahap 1, sudah dikirim ke Kejaksaan dan masih diperiksa dan tahap Koordinasi,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP. Sujud Alif Yulam Lam, Rabu (30/4/2025).
Sementara itu, ketika disinggung apakah akan ada rekonstruksi dalam perkara ini, Kasat Reskrim menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Jaksa.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menetapkan PU sebagai tersangka tunggal, dan pembunuhan ini terjadi karena motif tersangka yang tidak terima mendapati kolam yang ia letakan ikan dipancing oleh kedua korban.
Saat itulah kemudian timbul spontan emosi tersangka PU, yang langsung menjepit leher kedua korban, dan kemudian membenakan ke kolam hingga kedua korban meninggal dunia.
Kedua korban sendiri ditemukan di dua lokasi berbeda usai sebelumnya sempat dinyatakan hilang pada 15 April 2025 lalu. (NB)
Sumber: dikutip dari media RBTV