Kasus Dugaan Perampasan Pantai Zakat, Polresta Bengkulu Intensifkan Pemeriksaan Saksi
Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu terus mengintensifkan proses pemeriksaan saksi dalam penanganan kasus dugaan perampasan di kawasan Pantai Zakat, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Perkembangan penanganan perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada pelapor, Ermi Yanti alias Yanti binti A Malik Abubakar (alm), pada April 2026.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan di hari yang sama.
Dalam prosesnya, penyidik mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 482 KUHP.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum.
Dua saksi yang telah dimintai keterangan yakni Dian Calista Amalia dan Dede Satria.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi serta dugaan peristiwa perampasan yang terjadi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melengkapi administrasi penyelidikan, termasuk penerbitan surat perintah tugas serta dokumen pendukung lainnya.
Penanganan perkara ini melibatkan tim penyidik Satreskrim dari berbagai jenjang kepangkatan.
Polresta Bengkulu memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa kendala berarti. Ke depan, penyidik juga akan kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi tambahan guna memperdalam perkara.
“Undangan wawancara akan dikirim kepada pihak terkait untuk mempercepat proses penyelidikan,” demikian disampaikan dalam SP2HP.
Polresta Bengkulu juga membuka akses komunikasi bagi pelapor melalui penyidik langsung maupun layanan call center Unit Pidum.
Hingga saat ini, kasus dugaan perampasan di Pantai Zakat masih terus didalami guna memastikan kepastian hukum serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. (Nrl)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















