Natuna, Narasiberita.co.id.- Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, mengungkapkan tersangka berinisial MF (34), berprofesi sebagai nelayan, telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban masih di bawah umur.
Ungkapan tersebut dikatakan Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, ketika melakukan konferensi pers dengan sejumlah awak media di Aula Polres Natuna, Jalan Air Mulung, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (7/5/2025).
Dikatakan Efendi, hasil penyelidikan peristiwa terungkap setelah adanya laporan polisi dengan Nomor LP/B/13/IV/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI, tertanggal 17 April 2025.
“Tersangka mengaku sering memberikan uang bahkan janji bertunangan,” kata Kapolres Natuna.
Berdasarkan perbuatannya, MF, dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
“Setelah hasil pemeriksaan tersangka diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak 13 kali terhadap korban,”Ujarnya Kapolres.
Dirinya menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia mengimbau kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui kasus serupa. (+)