Kabar Baik, Mentri Pendidikan Abdul Muti Akan Prioritaskan Siswa Sekolah Swasta Mendapat Bantuan PIP

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Kabar baik dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti. Pasalnya, pemerintah akan memprioritaskan siswa sekolah swasta untuk mendapatkan bantuan  pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Prioritas  pemberian PIP  tersebut  untuk membantu siswa sekolah swasta yang tidak diterima di sekolah negeri dan memiliki keterbatasan finansial  karena terkendala ekonomi sehingga bisa mendapatkan pendidikan yang layak.

Dengan program bantuan itu diharapkan dapat digunakan untuk pembelian buku, alat tulis, atau biaya sekolah lainnya.

“Kebijakan kami,  prioritas penerima PIP adalah siswa sekolah swasta,” kata Mendikdasmen. Prof. Abdul Muti.

Ia beralasan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran untuk PIP bagi siswa di sekolah swasta.

Sedangkan pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk membantu siswa sekolah swasta sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing.

Artikel Lainnya :  Pelatih Bali United: Ingin juara IBL, namun realistis dengan tantangan

Hal ini karena PIP dialokasikan oleh pemerintah pusat, tetapi hal-hal lain, seperti pos-pos daerah dan berbagai jenis bantuan pemerintah daerah, diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Namun, Prof Muti menegaskan bahwa semua rencana ini akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri Totok Karnavian.

“Kami akan mendiskusikannya dengan Menteri Dalam Negeri besok. Tentu saja, setiap daerah memiliki kapasitas yang berbeda. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah daerah untuk siswa yang belajar di sekolah swasta tentu saja dapat diarahkan oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai kementerian yang terkait langsung dengan pelaksanaan pemerintah daerah,” katanya.

Cara dapat PIP buat Siswa Sekolah Swasta

Artikel Lainnya :  Anggaran Kemendikdasmen Alami Pemangkasan 8 Triliun

Jika kamu ingin mengajukan PIP untuk siswa di sekolah swasta, disarankan untuk menghubungi pihak sekolah untuk memastikan proses pendaftaran dan verifikasi data sudah dilakukan dengan benar. Dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

2. Siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id

3. Siapkan dokumen seperti kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, rapor terakhir, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW.

4. Suray pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

5. Bawa seluruh berkas tersebut ke institusi pendidikan yang dituju.

6. Petugas akan membantu mendaftarkan dan tungg proses verifikasi.

Untuk mendaftar bantuan PIP,  syaratnya siswa  masuk serta memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH), peserta pemegang Kartu Keluarag Sejahtera (KKS), serta berstatus yatim piatu atau salah satu diantaranya dari pantai asuhan/panti sosial atau sekolah.

Artikel Lainnya :  Tak Mau Ketinggalan, Begini Rasa Cokelat Dubai dari Kafe Dessert Ini

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan  sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan mengatur pengalihan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri ke sekolah swasta.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto mengungkapkan mengatakan bahwa siswa yang diarahkan ke sekolah swasta akan ditanggung oleh pemerintah daerah setempat.

“Murid yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah negeri, yang akan didanai oleh pemerintah daerah,” kata Biyanto beberapa waktu lalu.

 

NB

  • Bagikan