Seluma, Narasiberita.co.id – Menjelang 60 hari masa tenggang waktu, Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 650 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat kabupaten Seluma, hingga saat ini Pemdes Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, belum sama sekali dikembalikan. Kerugian negara tersebut pada pengelolaan dana desa (DD) tahun 2024.
Kepala Inspektorat Seluma, Marah Halim mengatakan, waktu pengembalian KN sudah berjalan 30 hari lebih. Artinya saat ini pengembalian KN menyisakan waktu kurang dari 30 hari lagi.
“Belum, belum ada sama sekali salinan cicilan pengembalian kerugian negara selama satu bulan ini,” kata Marah Halim
Marah Halim juga menyampaikan bahwa belum adanya laporan terkait pengembalian KN. Pihaknya akan kembali melayangkan surat terhadap Pemdes Dusun Tengah.
“Karena ini sudah berjalan satu bulan, namun belum juga ada itikad baik untuk pengembalian. Maka kami akan mengingatkan kembali dengan melayangkan surat ke Pemdes Dusun Tengah,” ujarnya
Marah Halim menegaskan, jika dalam 60 hari belum ada pengembalian KN sepenuhnya. Maka kasus ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). Tentunya akan di tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Yang jelas saat ini kita masih menunggu. Namun, jika tak ada pengembalian maka akan kami serahkan ke Polres Seluma,” tegasnya
Seperti yang diketahui sebelumnya Inspektorat Seluma sudah melakukan audit secara profesional, independen, dan akuntabel. Hasil audit juga sampaikan ke Polres Seluma untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Terdapat temuan dari hasil audit tersebut yaitu kegiatan fisik, Silpa dua tahun terakhir, dan pajak.
“Temuan yang diaudit tersebut yakni dari beberapa kegiatan meliputi kegiatan fisik, silva dua tahun terakhir, serta terdapat temuan pajak,” tutupnya. (Da)