Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai bertindak tegas terhadap angkutan barang yang melintasi jalan provinsi dengan muatan berlebih.
Peringatan keras disampaikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE yang menyoroti makin rusaknya infrastruktur jalan akibat aktivitas Over Dimension and Over Loading (ODOL) alias kelebihan dimensi dan muatan.
Helmi menegaskan bahwa praktik ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Ia meminta para pelaku usaha transportasi, baik di sektor perkebunan, pertambangan, pertanian, maupun distribusi barang umum untuk tidak lagi memaksakan muatan melebihi kapasitas kendaraan.
“Pemilik maupun pengemudi angkutan harus sadar. Jalan kita bukan untuk dihancurkan, tapi dinikmati bersama. Kalau terus-terusan kelebihan muatan, jalan provinsi ini tidak akan bertahan lama. Masyarakat yang rugi, pemerintah juga terbebani dengan biaya pemeliharaan terus-menerus,” ujar Helmi dalam keterangannya.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat kepolisian untuk bersinergi melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin di titik-titik rawan ODOL.
Langkah konkrit pun telah diambil Pemprov Bengkulu. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri Kurniawan, SE, MM mengungkapkan, Gubernur telah menerbitkan surat resmi bernomor 500.11/883/DISHUB/2025 yang secara tegas melarang operasional kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan sumbu terberat.
“Surat ini merupakan dasar hukum bagi kami bersama kepolisian untuk menindak kendaraan ODOL. Kami sudah petakan langkah penanganannya ke dalam tiga tahapan. Yaitu, sosialisasi, peringatan, dan penindakan,” jelas Hendri.
Dishub melakukan sosialisasi secara masif kepada para pengusaha angkutan. Sosialisasi ini mencakup perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan sawit, pertanian, hingga jasa angkut logistik umum.
Jika ditemukan kendaraan yang terbukti membawa muatan berlebih, petugas akan memberikan teguran langsung agar pemilik tidak mengulangi pelanggaran.
Kini, menurut Hendri, tahapan ketiga telah mulai dijalankan: penindakan hukum. Kendaraan yang tertangkap membawa muatan melebihi ketentuan langsung dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.
“Tidak ada kompromi lagi. Kalau sudah diberi peringatan tapi masih bandel, ya harus ditindak tegas. Supaya ada efek jera,” tegasnya.
Untuk memverifikasi pelanggaran, Dishub Bengkulu telah dilengkapi dengan timbangan portable yang bisa dibawa ke lapangan. Dengan alat ini, petugas dapat langsung mengukur bobot muatan kendaraan dan memastikan apakah kendaraan itu tergolong ODOL atau tidak.
“Pemeriksaan dilakukan oleh personel kami yang sudah tersertifikasi. Jadi hasilnya valid dan bisa langsung dijadikan dasar penegakan hukum,” ungkap Hendri.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah ruas jalan provinsi yang rawan dilalui angkutan berat. Beberapa titik pengawasan berada di jalur-jalur yang selama ini kerap mengalami kerusakan parah akibat aktivitas kendaraan ODOL.
Hendri juga mengajak peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan angkutan barang yang mencurigakan. Masyarakat bisa menyampaikan informasi langsung ke Dinas Perhubungan atau aparat kepolisian terdekat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Mereka yang tahu kondisi di lapangan bisa membantu kami dalam pengawasan. Jangan ragu melapor jika ada kendaraan yang meresahkan atau diduga membawa muatan berlebih,” tuturnya. (NB)