Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional, Pemerintah Gulirkan Stimulus Mulai Diberlakukan 5 Juni 2025
Jakarta, Narasiberita.co.id.- Guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di Triwulan II (Q2) 2025, pemerintah kembali menggulirkan berbagai bentuk stimulus yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen, khususnya dengan memanfaatkan momen libur sekolah pada bulan Juni dan Juli 2025 untuk mendongkrak konsumsi domestik.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, paket kebijakan ini merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang berlangsung pada Jumat (23/05) lalu, dan dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian.
“Seluruh program insentif disepakati untuk segera dilaksanakan per tanggal 5 Juni 2025,” jelas Susiwijono di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Berikut enam stimulus ekonomi yang akan digelontorkan:
1. Potongan Harga Transportasi Umum
Selama dua bulan masa liburan sekolah (awal Juni hingga pertengahan Juli), masyarakat akan mendapatkan:
Diskon 30% untuk tiket kereta api
Diskon PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat
Diskon 50% untuk angkutan laut
Program ini dijalankan oleh Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
2. Diskon Tarif Jalan Tol
Pengendara yang menggunakan jalan tol akan mendapat potongan tarif sebesar 20%, ditujukan untuk sekitar 110 juta pengguna. Skema ini mirip dengan kebijakan diskon yang diberlakukan saat Natal-Tahun Baru dan Lebaran. Pelaksanaan di bawah koordinasi Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.
3. Potongan Biaya Listrik Rumah Tangga
Sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya ≤1300 VA akan menerima diskon tarif listrik sebesar 50% selama periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini akan dijalankan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.
4. Penguatan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan
Tambahan bantuan berupa:
Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk Kartu Sembako
Bantuan pangan 10 kg beras untuk jumlah KPM yang sama
Program ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan BULOG.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebanyak 17 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer akan menerima BSU senilai Rp150.000 per bulan untuk dua bulan. Penyaluran dilakukan satu kali pada bulan Juni 2025. Pelaksanaan dilakukan oleh Kemenkeu, Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Kemendikbudristek, dan Kemenag.
6. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon 50% untuk iuran JKK akan kembali diberikan selama enam bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Targetnya adalah para pekerja di sektor padat karya, dengan pelaksanaan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
(NB)
Sumber: dikutip dari Media spoiler.id