Bengkulu, Narasiberita.co.id- Inspektorat Daerah Kota Bengkulu melakukan penyuluhan antikorupsi kepada seluruh pegawai pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkuiu sebagai upaya untuk meningkatkan hasil SPI tahun 2025 pada komponen internal khususnya dimensi sosialisasi anti korupsi.
Hari ini, Selasa (22/7/25), Inspektorat melakukan sosialisasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hadir langsung dalam kegiatan ini, Kepala Diskominfo Gita Gama didampingi Sekdis Kominfo Afri Candriani, Kepala Bidang IKP Yoki Hardiyatno, Kepala Bidang Hubungan Media dan Teknologi Ariani Ningrum dan Kepala Bidang E-Government Wiwik Rahayu.
Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Inspektorat Eka Rika Rino didampingi Sekretaris Inspektorat Kota Bengkulu, Ifsyanusi, yang dihadiri oleh PNS dan PPPK di lingkungan Diskominfo.
Pentingnya mengikuti sosialisasi anti korupsi ini ialah membangun integritas untuk mencegah korupsi dengan cara semangat melawan korupsi, sadar terhadap bahaya dan dampak korupsi, dan berpikir kritis terhadap korupsi.
“Disini kami menyampaikan hasil survei penilaian integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh KPK tahun 2024 dan proses pelaksanaan SPI KPK tahun 2025, termasuk komponen-komponen penilaiannya diantaranya terkait materi pencegahan kosupsi, LHKPN, MCP KPK dan gratifikasi,” jelas Eka.
Penyuluhan ini merupakan suatu kegiatan yang harus dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi di Kota Bengkulu, karena korupsi bisa terjadi kapanpun dan dimanapun.
“Efek dari tindakan korupsi tentunya sangat merugikan masyarakat karena pembangunan yang harusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun tidak berjalan optimal,” jelasnya.
Oleh karena itu, dari kegiatan ini diharapkan dapat tumbuh kesadaran masyarakat pada umumnya dan aparatur sipil negara pada khususnya untuk dapat menghindari segala bentuk tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapakan ASN di Lingkup Pemkot Bengkulu dapat menerapkan Prinsip-Prinsip Antikorupsi dan mengaktualisasi nilai integritas melalui Pembangunan Karakter, yang menjadikan Nilai-Nilai Antikorupsi sebagai pedoman setiap tindakan diri dan melahirkan kepribadian yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.